Sejak 2004, 434 Kepala Daerah Terjerat Hukum

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Sabtu, 27 Oktober 2018 - 22:14 WIB

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi/Istimewa
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi
Foto: Istimewa

Pada periode 2004-2009, ada 241 kepala daerah terkena persoalan hukum. Sementara itu, pada periode 2009 - 2014, jumlahnya menurun menjadi 101 orang.

TOKOHKITA. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 434 kepala daerah terkena kasus hukum sejak 2004. Namun belakangan ini, jumlah kepala daerah yang diproses hukum justru mengalami penurunan. 

"Kita mencatat dari 2004, ada 434 kepala daerah yang terjerat soal hukum, tetapi tren ini kita mencatat sampai dengan Oktober 2018 trennya sebenarnya menurun," ujar Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang, dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (27/10). 

Akmal menjabarkan, pada periode 2004-2009, ada 241 kepala daerah terkena persoalan hukum. Sementara itu, pada periode 2009 - 2014, jumlahnya menurun menjadi 101 orang. 

Selanjutnya, pada tahun 2014 sampai Oktober 2018, terdapat 92 kasus yang menjerat kepala daerah. 

Kepala Daerah terakhir yang terkena kasus hukum yakni Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Ia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis lalu karena menerima setoran atas mutasi jabatan. "Sebetulnya trennya menurun, secara kuantitas kita lihat ada penurunan kasus," ujar Akmal. 

Hanya saja, menurut Akmal, masyarakat kini memberi perhatian lebih terhadap kasus korupsi yang menjerat kepala daerah. Hal tersebut membuat kesan bahwa korupsi oleh kepala daerah semakin marak. 

"Perhatian masyarakat cukup tinggi, kita apresiasi bahwa korupsi sudah menjadi sebuah kejahatan bersama untuk masyarakat. Itu sebuah kondisi yang positif," ujar Akmal.

 

Editor: Admin


TERPOPULER