Melanggar Aturan Privasi Eropa, Google Didenda US$ 57 Juta

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Internasional /
  4. Selasa, 22 Januari 2019 - 19:07 WIB

Google/Istimewa
Google
Foto: Istimewa

GDPR merupakan aturan perlindungan privasi terkuat di Eropa. Denda yang dikenakan pada Google merupakan yang terbesar sejak aturan itu mulai diberlakukan pada Mei 2018. Sanksi tersebut adalah keempat kalinya terhadap perusahaan internet.

TOKOHKITA. Google dijatuhi denda oleh otoritas perlindungan data di Perancis sebesar US$ 57 juta karena melanggar aturan privasi online Eropa yang dikenal sebagai General Data Protection Regulation (GDPR). GDPR merupakan aturan perlindungan privasi terkuat di Eropa. Denda yang dikenakan pada Google merupakan yang terbesar sejak aturan itu mulai diberlakukan pada Mei 2018. Sanksi tersebut adalah keempat kalinya terhadap perusahaan internet.

Melansir The New York Times, Selasa (22/1), Commission Nationale de I'informatique et des Libertés (CNIL) selaku otoritas perlindungan data di Perancis menjatuhkan denda terhadap Google karena mesin pencari raksasa tersebut tidak transparan mengenai bagaimana mereka mengelola data penggunanya baik di mesin pencari, Google Maps, dan YouTube, serta bagaimana melakukan pengaturan iklan personalisasi.

Menurut CNIL, Google tidak memberikan informasi yang cukup mengenai kebijakan persetujuan data dan tidak memberikan akses untuk memantau penggunaan data yang dikumpulkan oleh Google. Sementara para penggunan sebagian besar tidak mengetahui data yang mereka setujui untuk dibagikan atau bagaiman Google akan menggunakan informasi tersebut.

Denda yang diumumkan pada Senin (21/1) tersebut sebetulnya jauh lebih rendah daripada hukuman maksimum berdasarkan undang-undang privasi Eropa yakni sebesra 4?ri total pendapatan global. Jika menghitung pendapatan tahunan Google, denda tersebut bisa lebih dari US$ 4 miliar

Penegakan aturan privasi online tersebut merupakan upaya regulator di Eropa untuk mengawasi perusahaan internet yang menjalankan bisnisnya dari pengumpulan data. Selain Google, otoritas perlindungan data di Eropa juga sudah beberapa melakukan investigasi terhadap Facebook.

Keputusan denda terhadap Google menandakan fase baru dalam penegakan hukum di Eropa dalam menghadapi pertumbuhan kekuatan perusahaan teknologi. Bahkan Amerika Serikat sedang mempertimbangkan untuk membuat undang-undang privasi yang baru di negaranya dengan mencontoh Eropa.

Sementara juru bicara Google menyebut pihaknya sangat berkomitmen untuk memenuhi standar tinggi mengenai kontrol dan transparansi yang diharapkan oleh GDPR. Adaoun terkait keputusan denda CNIL, Google mengaku masih mempelajari putusan tersebut sebelum menetapkan langkah selanjutnya. Kasus yang menjerat Google ini bermula dari keluhan sejumlah kelompok privasi yang menuduh perusahaan raksasa pencarian itu tidak menyesuaikan praktek pengumpulan datanya dengan benar.

Johnny Ryan, kepala kebijakan dan hubungan industri di browser web Brave mengatakan, denda yang dikenakan kepada Google memang tidak besar. Namun, keputusan CNIL akan berdampak besar karena Google harus berhenti membuat profil iklan tentang orang-orang sebelum memberi tahu tujuan penggunaannya dan mendapat persetujuan dari pengguna.

"Sangat mungkin bahwa banyak orang akan mengatakan tidak akan diprofilkan oleh Google ketika mereka mengetahui tujuan penggunaan data tersebut," katanya.

Editor: Tokohkita


TERPOPULER