Komnas PA Advokasi Kasus Pelecehan Anak oleh Tokoh Spiritual di Bali
Dalam laporannya itu, sedikitnya 10 orang anak berusia 12 tahun hingga 15 tahun mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan terduga GI dalam bentuk sodomi.
TOKOHKITA. Untuk memastikan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan sorang tokoh spiritual AGPS berinisial GI di Kabupaten Klungkung Bali, Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia segera akan menemui korban dan keluarga juga terduga pelaku GI, serta berkordinasi dengan aparat penegak hukum di Bali.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, dari data yang dikumpulkan Relawan Sahabat Anak Indonesia di Bali dari berbagai sumber, kasus kejahatan seksual ini terungkap bermula dari laporan seorang korban berudia 14 tahun kepada Lembaga Pegiat Perlindungan Anak di Bali.
Dalam laporannya itu, sedikitnya 10 orang anak berusia 12 tahun hingga 15 tahun mengaku telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan terduga GI dalam bentuk sodomi. Aksi kejahatan seksual itu dilakukan GI di sungai di areal Ashram. Menurut pengakuan korban, mereka dipaksa melakukan oral seks dan anal seks.
Selain anak laki-laki yang berhasil melarikan diri dari Ashram yang diselamatkan pegiat perlindungan anak tersebut, masih ada beberapa anak laki-laki dibawah umur lainnya yang menjadi korban. Namun belum ada keberanian untuk melapor karena takut diancam terduga pelaku. "Oleh sebab itulah, Komnas Perlindungan Anak akan segera berkordinasi dengan para pegiat perlindungan anak di Bali untuk mendampingi dan melindungi korban dan melakukan upaya hukum serta dampingan psikologis," kata Arist kepada media di Semarang, Rabu (6/2/2019).
Mengingat kasus dugaan kejahatan seksual terhadap 10 orang anak yang dilakukan tokoh spiritual AGP Sevagram ini merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindunhan Anak, terduga pelaku GI dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Bahkan GI dapat terancam hukuman seumur hidup.
Arist menyebutkan, jika ditemukan bukti yang akurat dan benar atas peristiwa kejahatan seksual sodomi terhadap murid spritualnya itu, tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak menyatakan bahwa perbuatan terduga GI adalah perbuatan yang tak pantas dan menjijikkan. "Perbuatan GI tidak bisa dibiarkan sekaligus terduga pelaku adalah salah seorang tokoh spritual yang dihormati selama ini," ungkapnya.
Dengan kejadian ini terduga pelaku tidak pernuh tidak perlu lagi diberikan tempat untuk dihotmati karena telah merusak masa depan anak. "Bagi Komnas Perlindungan Perlindungan Anak, tidak ada kata konpromi dan damai terhadap kejahatan seksual yang dilakukan oleh siapapun dan berlatarbelakang apapun.
"Keadilan hukum dan perlindungan bagi korban harus ditegakkan," tukas Arist
Dengan demikian, Komnas Perlindungan Anak bersama pegiat perlindungan anak di Bali, Relawan Sahabat Anak Indonesia terutama dengan rekan-rekan pegiat LBH APIK Bali, dalam waktu tidak terlalu lama akan berkordinasi dengan Penyidik Polres Klungkung dan Polda Bali.
Editor: Tokohkita