Kaka Slank
Hapus Uji Kompetensi di UU Permusikan
Ketentuan yang disoal Kaka adalah Pasal 19 yang mengatur konser musisi internasional turut didampingi musisi lokal dan sudah tersertifikasi dalam uji kompetensi. Kaka menganggap tidak perlu ada aturan semacam itu.
TOKOHKITA. Akhadi Wira Satriaji atau yang akrab disapa Kaka Slank mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan memuat pasal-pasal yang tidak menguntungkan bagi musisi Indonesia. Sebab itu, RUU tersebut lebih baik dihapus saja. Adapun salah satu pasal yang tidak menguntungkan itu adalah mengenai mekanisme uji kompetensi terhadap profesi musisi untuk mendapatkan sertifikasi.
"Salah satunya, yakni pasal yang memuat sertifikasi, itu hapus saja," katanya saat ditemui sela-sela kegiatan Diskusi Publik "Menakar Komitmen Capres 2019-2024 yang digagas Yayasan Econusa dan Komunitas Pandu Laut Nusantara di D Lab, Jakarta, Selasa (12/2/2019).
Ketentuan yang disoal Kaka adalah Pasal 19 yang mengatur konser musisi internasional turut didampingi musisi lokal dan sudah tersertifikasi dalam uji kompetensi. Kaka menganggap tidak perlu ada aturan semacam itu.
Kaka memint Komisi X DPR agar lebih fokus terhadap penegakan hukum royalti musik sebagai salah satu sumber pemasukan negara. Sebab, kasus pembajakan musik di Indonesia masih marak. "Karena sebetulnya UU itu sudah ada, UU Hak Cipta segala macam. Sebetulnya yang kita perlukan saat ini adalah kekuatan di law enforcement, secara yang sangat berpengaruh terhadap income seniman itu kan pembajakan. Jadi law enforcement harus keras. Kalau UU-nya sebenernya sudah ada, tapi kalau ada penambahan di RUU kemarin itu sih tambahin aja," bebernya.
Kaka mengaku akan berbicara langsung pada Anang Hermansyah, yang juga anggota Komisi X DPR, terkait proses pembuatan RUU Permusikan. "Mau ketemu gua entar malem. Mau silaturahmi. Ya paling gini aja lebih nanya ke dia ini 'lu bikin ini waktu itu ketemunya siapa saja?" kata Kaka.
Sebelumnya, sebanyak 260 musisi menyatakan menolak pengesahan draf RUU Permusikan. Mereka tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Dalam keterangan resminya, koalisi menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan pemerintah untuk membahas serta mengesahkan RUU Permusikan untuk menjadi undang-undang.
Sebab, draf RUU Permusikan dinilai menyimpan banyak masalah yang berpotensi membatasi, menghambat dukungan perkembangan proses kreasi, dan justru merepresi para pekerja.
Editor: Tokohkita