Ade C Setyawan
Adakah Peluang Memiliki Bank Haji Dari Dana Haji?
Publik masih banyak yang berharap bahwa Bank Muamalat agar dapat dimiliki oleh umat dengan menggunakan Dana Haji. Jika ini dapat terjadi, maka akan menjadi tonggak sejarah ada Bank Syariah yang didanai oleh BPKH. Ke depan, Bank Syari’ah ini dapat dikembangkan sebagai Bank Haji.
Di Indonesia, salah satu tolak ukur perkembangan Bank Syariah diantaranya dengan kehadiran Bank Syariah Muamalat. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk atau biasa disebut Bank Muamalat Indonesia memulai perjalanan bisnisnya sebagai Bank Syariah pertama di Indonesia pada 1 November 1991.
Namun, secara resmi beroperasional pada 1 Mei 1992. Kisah Bank Muamalat yang pada awalnya cukup sukses bahkan memicu hadirnya Unit Usaha Syari’ah (UUS) pada bank konvensial termasuk diantaranya bank-bank badan usaha milik negara (BUMN).
Laju pertumbuhan Bank Muamalat rupanya dapat tersalip oleh Bank Syariah Mandiri yang pada mulanya menginduk pada Bank Mandiri. Bahkan, sejak beberapa tahun lalu, Bank Muamalat disorot publik, hal ini dikarenakan kinerja keuangan yang tidak menggembirakan. Banyak ahli perbankan syari’ah berpendapat bahwa kinerja keuangan tersebut karena beberapa faktor, diantaranya; beban operasi yang tinggi, susutnya permodalan, hingga non performing financing (NPF) yang cukup besar.
Dalam ruang lingkup perbankan syari’ah yang cukup dikhawatirkan apabila Bank Mualamat ‘terjadi sesuatu’ yang akan berdampak pada sistem perbankan syari’ah nasional. Wajar saja jika para ahli berkata demikian. Pasalnya, hal ini karena Bank Muamalat adalah bank syariah terbesar kedua di Indonesia.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan OJK) Nomor 15 /POJK.03/2017 tentang Penetapan Status Dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, Pasal 3 ayat (2) huruf d disebutkan “rasio kredit bermasalah secara neto atau non performing loan (NPL) net yakni rasio pembiayaan bermasalah secara neto lebih dari 5?ri total kredit atau total pembiayaan”. Karenanya, yang cukup banyak dilihat oleh ahli adalah NPF yang cukup tinggi tersebut, yang mana pada tahun 2015 pernah mencapai 7%.
Prof Dr KH Ma'ruf Amin, selaku Dewan Pengawas Syariah Bank Muamalat telah menegaskan bahwa Bank Muamalat tidak boleh dibiarkan mati. Hal ini dilandasi karena Bank Muamalat lebih dari sekadar bank, muamalat adalah sistem perbankan syariah pertama di Indonesia. Karena adanya Bank Muamalat, Indonesia mulai membangun pasar modal syariah, asuransi syariah, perbankan syariah, sampai Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Yuslam Fauzi pernah mengatakan, dari sisi regulasi, BPKH dibolehkan berinvestasi langsung (direct investment) sebagai
bentuk pengelolaan dana haji. Dana kelolaan BPKH per awal 2018 saja mencapai Rp 104 triliun. Alhasil, tak berlebihan sekiranya jika publik berharap bahwa BPKH dapat menjadi investor pada Bank Muamalat.
Sejatinya, pasca kegagalan akuisisi Bank Muamalat oleh PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI), selanjutnya pemilik Mayapada Group Dato Sri Tahir dan konsorsium bentukan Ilham Habibie merupakan dua kandidat investor terkuat yang akan menyuntikkan modal ke Bank Muamalat.
Namun publik masih banyak yang berharap bahwa Bank Muamalat agar dapat dimiliki oleh umat dengan menggunakan Dana Haji. Jika ini dapat terjadi, maka akan menjadi tonggak sejarah ada Bank Syariah yang didanai oleh BPKH. Ke depan, Bank Syari’ah ini dapat dikembangkan sebagai Bank Haji.
* Dosen Perbankan Syari’ah STEI Husnayain Jakarta
Editor: Tokohkita