Farouk Abdullah Alwyni

Perpajakan yang Adil dan Kesejahteraan Masyarakat: Tantangan Reformasi ke Depan

  1. Beranda /
  2. Opini /
  3. Kamis, 14 Maret 2019 - 19:22 WIB

Farouk Abdullah Alwyni/Istimewa
Farouk Abdullah Alwyni
Foto: Istimewa

Adil di sini maksudnya adalah bahwa uang pajak benar-benar harus di gunakan untuk kemaslahatan publik (dalam rangka merealisasikan “Maqasid Syariah”, yang dalam konteks kita sekarang kurang lebihnya adalah untuk pembangunan infrastruktur yang baik, layanan publik yang prima, jaminan pendidikan dan kesehatan, dan juga layanan jaminan pengaman sosial. Disamping itu pajak juga tidak boleh membenani masyarakat dan hanya dibayarkan oleh yang benar-benar mampu membayarnya.

Pajak adalah salah satu penerimaan penting negara dan merupakan bagian integral  dari kebijakan fiskal. Dalam literatur pemikiran Islam terkait ekonomi, ada dua pendapat terkait pajak. Pendapat pertama melihat bahwa dalam sebuah sistim ekonomi Islam satu-satunya pendapatan negara yang boleh dipungut pemerintah adalah Zakat.

Tidak ada pajak lain diluar konsep zakat yang telah diatur didalam Islam. Pendapat kedua melihat bahwa zakat bukanlah satu-satunya pendapatan untuk pemerintah yang dihasilkan dari pendapatan dan kekayaan publik, dan pajak dapat dibebankan dalam rangka menjalankan fungsi dari pemerintahan dan bukanlah kewajiban dari Zakatuntuk memenuhi kebutuhan fiskal pemerintah.

Terlepas dari dua pandangan ini, pihak yang mendukung pengenaan pajak oleh Negara pun memberikan catatan bahwa dukungan hanya diberikan kepada “sistim perpajakan yang adil” yang sesuai dengan semangat Islam (Chapra, 1992). Adil di sini maksudnya adalah bahwa uang pajak benar-benar harus  di gunakan untuk kemaslahatan publik (dalam rangka merealisasikan “Maqasid  Syariah”, yang dalam  konteks kita sekarang kurang lebihnya adalah untuk pembangunan infrastruktur yang baik, layanan publik yang prima, jaminan pendidikan dan kesehatan, dan juga layanan jaminan pengaman sosial. Disamping itu pajak juga tidak boleh membenani masyarakat dan hanya dibayarkan oleh yang benar-benar mampu membayarnya.

Pajak dewasa ini pada dasarnya mempunyai dua dimensi yakni dimensi sosial dan dimensi bisnis. Dimensi sosial adalah ketika pajak digunakan untuk mengimplementasikan konsep ‘distributive justice’, yaitu melakukan ‘internal transfer’ dari surplus unit kedeficit unit dimasyarakat. Melalui instrument pajak pemerintah dapat mencegah ketimpangan sosial di-masyarakat dengan mengenakan pajak kepada kelompok menengah ke-atas di-mana hasil pajak ini dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, memberikan pelayanan gratis di bidang pendidikan dan kesehatan, ataupun penciptaan jaringan pengaman sosial bagi segenap anggota masyarakat.

Di sisi lain, pajak juga merupakan ‘kontrak sosial’ dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dan professional, di-sini hasil pajak harus dirasakan manfaatnya melalui pemberian layanan masyarakat dari segenap kantor-kantor pemerintah. Di samping itu pajak harus pula dirasakan manfaatnya untuk pembangunan infrastruktur diantaranya jalan-jalan, fasilitas  publik, bendungan, dan kebersihan kota. Dalam konteks ‘kontrak sosial’ ini, masyarakat sebagai pembayar pajak adalah ‘customer’ yang berhak untuk dilayani dengan baik.

Sehubungan dengan hal  di atas menarik untuk melihat kasus negara seperti Swedia (Annafari, 2010), di-mana walaupun PPh individual masuk kategori sangat tinggi (diimbangi PPh perusahaan yang rendah), tetapi masyarakat gembira untuk membayar pajak. Hal ini karena mereka memiliki tingkat keyakinan yang tinggi kepada pemerintah bahwa pajak mereka akan di-kelola dengan baik. Di-Swedia misal-nya, seluruh biaya sekolah mulai dari sekolah dasar sampai universitas adalah gratis, negara juga memberikan subsidi yang baik untuk segala keperluan publik, seperti subsidi bagi masyarakat yang menganggur, para pensiunan, dan juga pelayanan kesehatan yang gratis.

Di samping itu seperti halnya dibanyak negara maju, prosedur dan transparansi dari alokasi pajak  juga sangat mudah dan jelas. Direktorat Pajak menyediakan penjelasan yang detail mengenai uang pajak masyarakat. Contohnya didalam slip pajak akan diinfokan berapa uang yang akan dialokasikan  untuk jaminan sosial, pendidikan, jasa kesehatan dan pengobatan, dan untuk administrasi publik. Semua hal ini membuat kesadaran membayar pajak lebih meningkat dan mendorong solidaritas publik.

Terkait dimensi bisnis dari pajak adalah dari sisi pengenaan pajak ke bisnis, beberapa studi  menyebutkan pajak yang tinggi cenderung menekan perekonomian, sedangkan pajak yang rendah cenderung mendukung perekonomian. Dalam kaitan ini menarik untuk melihat pemikiran Ibn Khaldun terkait dengan pajak ini (Chapra, 2008). Ibn Khaldun melihat bahwa salah satu faktor penting untuk membuat kemajuan ekonomi adalah  dengan meringankan sedapat mungkin beban dari pajak terhadap  para pebisnis agar mereka mempunyai insentif untuk lebih aktif lagi menjalankan usahanya.

Bisnis  yang berkembang tentunya akan membuka lapangan kerja yang banyak pula, lapangan kerja yang terbuka luas pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Sebalik-nya Ibn Khaldun melihat  bahwa pajak yang memberat-kan akan juga menekan ekonomi yang akhirnya akan juga menurunkan penerimaan pajak itu sendiri. Ibn Khaldun meng-analisa bahwa kemajuan ekonomi sebuah dinasti tidak terlepas dari  penghasilan pajak yang tinggi yang disebabkan oleh “tingkat persentase pajak yang rendah”.

Sebaliknya, kesulitan ekonomi yang pada umumnya merupakan akhir dari sebuah dinasti adalah disebabkan oleh “tingkat persentase pajak yang tinggi” yang berdampak terhadap mengecilnya pendapatan pemerintah melalui pajak. Chapra (2008) juga menguraikan lebih jauh bahwa sebelum Ibn Khaldun, dalam sejarah pemerintahan Islam, banyak Khalifah yang menekankan tentang perlunya menciptakan sistim perpajakan yang adil dan tidak menindas.

Khalifah Umar, Ali, dan Umar Bin Abdul Aziz menekankan bahwa pemungutan pajak harus  berdasar-kan  keadilan dan tidak melebihi kapasitas masyarakat yang harus membayar nya. Abu Yusuf, penasihat  dari Khalifah Harun Al-Rashid, menekankan bahwa pemungutan pajak tidak boleh menyusah-kan  masyarakat dari kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Abu Yusuf juga berpendapat bahwa sistem pajak yang adil tidak hanya akan meningkat-kan penghasilan pemerintah tetapi juga akan bermanfaat bagi pembangunan negara.

Di atas kita telah melihat esensi pajak dalam sejarah Islam dan juga pajak dalam konteks dunia  modern. Sekarang kita coba melihat esensi perpajakan di Indonesia. Dewasa ini kita mengenal berbagai macam pungutan pajak yang ditetapkan pemerintah, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Biaya Penjualan/Pembelian Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang Mewah, dan berbagai macam jenis pajak lainnya. Tetapi sejauh mana anggota masyarakat telah merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan seperti yang disebut-kan diatas adalah belum begitu dirasakan.

Beberapa waktu yang lalu, kita sering mendengar persoalan-persoalan yang menyangkut “kolusi” antara oknum-oknum perpajakan dengan pengusaha. Dalam beberapa kesempatan digambarkan pula  bagaimana para oknum-oknum pajak ini hidup mewah dan mempunyai penghasilan yang jauh diatas  gajinya secara resmi. Beberapa dari oknum-oknum ini telah diperiksa pihak berwajib bahkan telah dijatuhi hukuman. Tetapi berapa banyak lagi oknum-oknum yang belum bisa terdeteksi oleh pihak yang berwajib adalah juga menjadi isu tersendiri.

Ditengah upaya pemerintah untuk meningkatkan penghasilan dari perpajakan, hal-hal ini tentunya berdampak negatif terhadap penerimaan negara, belum lagi hal ini juga akan menimbulkan persepsi yang negatif dari masyarakat terhadap lembaga tehnis seperti Direktorat Pajak, yang dapat mengindikasikan bahwa reformasi internal yang di-jalan-kan sejak zamannya Sri Mulyani belum memberikan hasil yang memadai. Hal ini akan lebih di-perparah lagi jika masyarakat melihat pemborosan yang terjadi di-institusi-institusi negara seperti eksekutif, judikatif, dan legislatif.

Belum lagi jika hal diatas dikaitkan dengan kinerja pelayanan dari segenap institusi 
pemerintah yang berhubungan langsung dengan kepentingan publik seperti diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kelurahan, Kecamatan, dan Kantor Walikota, juga institusi
penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman. Sejauh mana institusi-institusi 
ini yang dibiayai oleh pajak rakyat, telah benar-benar melakukan fungsinya secara amanah dan
professional dalam rangka melayani rakyat?

Hal-hal diatas pada akhirnya akan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat
mengenai “kredibilitas” pemerintah dalam mengelola perpajakan. Lebih parah lagi adalah jika masyarakat kehilangan “confidence” terhadap sistim perpajakan yang ada dikarenakan masyarakat mulai berfikir bahwa percuma membayar pajak jika pada akhirnya uang yang ada hanya disalahunakan/hanya memperkaya sekelompok oknum-oknum pajak ataupun oknum-oknum pemerintahan  lainnya yang mempunyai akses terhadap dana masyarakat, belum lagi pemborosan yang terjadi di-birokrasi maupun legislatif dalam mengelola uang pajak ini yang nota bene adalah uang rakyat.

Sehubungan dengan hal di atas, perlu ada langkah-langkah serius untuk bisa menyadarkan seluruh  pihak terkait yang ada dipemerintahan mengenai kebutuhan merealisasikan “kemanfaatan” dari pajak ini kepada masyarakat luas. Dewasa ini birokrasi di Indonesia belum benar-benar menjalankan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Adalah hal yang umum kita lihat bahwa selain pajak-pajak yang resmi di-atas, masyarakat juga dihadapkan dengan realitas untuk mengeluarkan biaya-biaya yang tidak jelas ketika berhadapan dengan banyak instansi pemerintah agar urusan-nya dapat selesai.

Kondisi  tersebut dengan sendirinya menumbuhkan skeptisisme dari masyarakat untuk membayar pajak. Karena pajak dewasa ini dapat diibaratkan sebagai pemberian “upeti”, dimana sang pembayar pajak  tidak menikmati pelayanan yang memadai dari sang pemungut pajak. Masyarakat hanya mengenal “kewajiban” tetapi belum mendapatkan hak-haknya secara wajar sebagai pembayar pajak. Belum lagi  persoalan untuk memberikan pungutan-pungutan “ekstra” tadi.
 
Sehubungan dengan hal ini adalah sangat penting untuk membangun kesadaran di masyarakat ataupun di kalangan elite kepemimpinan untuk mulai menyadari esensi “kontrak sosial” dari pajak, dimana pemerintah harus benar-benar dikembalikan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Hal ini penting  untuk menumbuhkan kesadaran dari masyarakat itu sendiri untuk membayar pajak. Disamping kemanfaatan pajak, pemerintah perlu mengkaji kembali tingkat pajak yang ada sekarang ini apakah  telah benar-benar mengaplikasikan semangat keadilan dan tidak memberatkan bagi masyarakat.

Perlu dipahami bahwa peningkatan “tax to GDP ratio” tidak selalu dari tingkat pajak yang tinggi, pada kenyataannya, beberapa negara yang mempunyai tingkat pajak yang lebih kecil dari Indonesia  justru mempunyai tax to GDP ratio yang lebih tinggi, negara-negara ini diantaranya adalah Singapura, Iceland, Netherland, dan Switzerland.

Dari konsep Ibn Khaldun diatas, yang 600 tahun mendahului konsep Adam Smith, ada kecenderungan  tingkat pajak yang kecil justru dapat lebih meningkatkan penerimaan pajak. Sebaliknya, tingkat pajak yang tinggi tanpa disertai dengan kemanfaatan yang jelas hanya akan membuka peluang  terjadinya ‘deal-deal’ dibawah meja antara kelompok bisnis dengan oknum-oknum pajak, yang pada akhirnya juga akan berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan negara.

Satu studi dari Cato Institute (Edwards & Daniel, 2008) menunjukkan bahwa kedepan
dalam kerangka meningkatkan kekompetitifan sebuah negara, menerapkan kebijakan pajak yang
rendah adalah sebuah keniscayaan, mengingat globalisasi dalam satu hal juga telah meningkatkan
mobilitas kapital dalam mencari tempat yang lebih kondusif untuk pengembangannya.  Dari diskusi di atas ada dua hal yang perlu dilakukan jika pemerintah benar-benar ingin menjadikan  pajak  sebagai instrument  penting  pembangunan  dan  peningkatan  kesejahteraan  masyarakat.

Pertama, perlu diadakan review secara serius mengenai tingkat pajak yang ada di Indonesia. Pajak  yang tinggi tidak menjadi jaminan akan meningkatkan penerimaan negara. Bahkan, dapat pula terjadi hal yang sebalik-nya seperti yang di-bahas oleh Ibn Khaldun. Pajak yang  tinggi  akan  selalu  membuka kesempatan bagi para pebisnis dan oknum pajak untuk melakukan kolusi. Sebaliknya pajak yang rendah akan menghilangkan insentif untuk melakukan “deal-deal”  dibawah tangan, karena para  masyarakat akan cenderung memilih untuk membayar pajaknya dan memiliki “peace of mind.”

Kedua, manfaat pajak harus benar-benar di-rasakan manfaat-nya oleh rakyat, mulai dari
penciptaan birokrasi yang melayani, fasilitas kesehatan dan pendidikan yang universal, sampai
dengan penciptaan sistim jaringan pengaman sosial bagi seluruh rakyat. Kepemimpinan nasional yang  ada perlu secara mendasar membangun kesadaran dari setiap aparat pemerintah bahwa mereka adalah pelayan masyarakat dan mereka dibayar oleh pajak masyarakat. Kesadaran yang sama perlu pula di-bangun dijajaran legislatif bahwa mereka bukan hanya dipilih oleh rakyat, tetapi juga mereka di-bayarkan gajinya oleh masyarakat.

Akhirnya uang pajak adalah amanah rakyat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat. Pungutan pajak yang berbagai macam dan tanpa kemanfaatan yang jelas bagi masyarakat  hanya akan menurunkan daya beli domestik yang pada akhirnya akan berdampak bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi negara tersebut. Tantangan reformasi Indonesia ke depan adalah bagaimana mentransformasi pemerintahan yang ada menjadi pemerintahan yang benar-benar menjalankan kontrak  sosialnya sebagai pemungut pajak, yakni melaksanakan tanggung jawabnya dalam rangka melayani kepentingan publik dengan sebenar-benarnya.

*Chairman, Center for Islamic Studies in Finance, Economics, and Development (CISFED), Dosen Senior di Sekolah Pasca Sarjana Perbanas Institute, dan juga mengajar di MM Program
FE-UI.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER