Jeanne Noveline Tedja

Menuju Sekolah Ramah Anak Tak Cukup Deklarasi, Tapi Butuh Komitmen Infrastruktur dan Apresiasi

  1. Beranda /
  2. Parlemen Kita /
  3. Kamis, 21 Maret 2019 - 11:27 WIB

Jeanne Noveline Tedja/Dokumen pribadi
Jeanne Noveline Tedja
Foto: Dokumen pribadi

Pihak pemerintah harus berkesinambungan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sekolah-sekolah dalam pelaksanaan Sekolah Ramah Anak, sekaligus memberikan penilaian. "Sekolah yang sudah baik pelaksanaan Sekolah Ramah Anak-nya, diberikan apresiasi.

TOKOHKITA. Menuju Kota Layak Anak (KLA), Pemerintah Kota Depok terus mendeklarasikan Sekolah Ramah Anak (SRA) di setiap jenjang pendisikan. Saat ini, setidaknya sudah ada 354 lembaga pendidikan yang menyatakan diri sebagai sekolah ramah anak.

Tapi sejatinya, dalam wewujudkan SRA untuk menuju KLA tidak sekadar deklarasi. Pasalnya, banyak prasyarat dan tahapan yang harus dijalankan semua elemen terkait untuk mencapai predikat KLA. Toh, wacana ini sudah cukup lama didengungkan di Depok. Nyatanya, media masih saja memberitakan tentang peristiwa atau kejahatan yang menjadikan anak sebagai objek, dari mulai kekerasan di ranah domestik oleh orangtua terhadap anaknya hingga tindakan serupa mencuat di lembaga pendidikan. Mirisnya, ancaman kejahatan seksuat terhadap anak juga masih membayangi. 

Jeanne Noveline Tedja atau akrab dipanggil Nane adalah Founder & CEO Rumah Pemberdayaan mengatakan, sudah semestinya Walikota atau pemerintah daerah terlebih dahulu secara intensif melakukan sosialisasi mengenai konsep dan definisi Sekolah Ramah Anak kepada seluruh jenjang pendidikan dari mulai sekolah dasar (SD) sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas dan kejuruan (SMA/SMK) di Kota Depok.

"Setelah elemen sekolah memahami konsep dan definisi Sekolah Ramah Anak, pemerintah harus membuat standarisasi atau kriteria Sekolah Ramah Anak. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan memberikan bimbingan atau panduan kepada sekolah sekolah untuk dapat memenuhi kriteria Sekolah Ramah Anak. Jadi, tidak sekadar pendeklarasian," kata penggiat Kota Layak Anak ini kepada Tokohkita, Kamis (21/3/2019).

Asal tahu saja, Pemkot Depok melalui Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) bersama perwakilan Sekolah dan Pesantren se-Kota Depok mendeklarasikan Sekolah dan Pesantren Ramah Anak dalam rangka mewujudkan Depok Kota Layak Anak di Aula Teratai Gedung Setda Kota Depok, Selasa (19/3/2019). Deklarasi ini juga disaksikan oleh Walikota Depok Mohammad Idris, Kepala Dinas Pendidikan Mohammad Thamrin, dan Kepala DPAPMK Nessi Annisa Handari.

Menurut Nane, pihak pemerintah harus berkesinambungan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sekolah-sekolah dalam pelaksanaan Sekolah Ramah Anak, sekaligus memberikan penilaian. "Sekolah yang sudah baik pelaksanaan Sekolah Ramah Anak-nya, diberikan apresiasi. Hal ini penting untuk memacu pengelola sekolah dan komunitasnya agar berkompetisi sehat," kata Calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2019-2024, dapil Jabar 8 (Kota Depok dan Kota Bekasi) dari Partai Golkar.

Adapun sekolah yang mendapat apresiasi juga bisa menjadi contoh buat sekolah yang lainnya.
Tapi yang harus diingat adalah Sekolah Ramah Anak harus memenuhi unsur 'layak' dan 'ramah'. Layak yang dimaksud adalah sekolah tersebut layak anak dalam hal infrastruktur misalnya ada fasilitas MCK bersih dan sehat, kantin bersih sehat, ada UKS. Kemudian, ruang kelas memadai dan mendukung kegiatan belajar, sarana prasarana sekolah yang mendukung penyaluran bakat dan minat siswa misalnya tersedia lapangan olahraga, laboratorium, ruang kesenian, hingga alat musik.

Tak cuma itu, Nane bilang, infrastruktur lainnya yang harus memenuhi adalah gedung sekolah aman, area depan sekolah ada Zona Aman Sekolah dan lainnya. Sedangkan ramah mengacu pada aspek-aspek non-infrastruktur. Misalnya bagaimana guru memberikan pelajaran dan teladan sikap yang baik secara ahlak dan moral. Tidak ada bullying di sekolah. Ada 'kantin jujur',  dan sekolah mempromosikan kompetisi sehat antar siswa

Nane juga menggaris bawahi, layak yang dimaksud juga merujuk pada kondisi fisik berupa sarana prasarana yang dikelola untuk memenuhi persyaratan minimal bagi kepentingan tumbuh kembang anak secara sehat. "Tidak mengandung unsur yang membahayakan anak. Sedangkan syarat ramah adalah kondisi non-fisik yang didalamnya terdapat nilai, budaya, etika, sikap dan perilaku yang dipraktikan atau digunakan dan dikembangkan untuk memberikan teladan baik pada anak," imbuhnya.

Sementara itu Walikota Depok Muhammad Idris menyebutkan, jika Sekolah Ramah Anak merupakan strategi bangsa, berbeda dengan urusan perut. Persoalan-persoalan anak, kadang membuat mengelus dada tapi kita harus berusaha untuk mengurus anak kita. “Pemerintah sebagai fasilitator yang memberikan hak kepada anak, akan memberikan dampak yang positif, sehingga dirasakan oleh anak kita sebagai kota layak anak ada dampaknya,” paparnya saat memberikan arahan Deklarasi Sekolah dan Pesantren Ramah Anak pada Kegiatan Workshop Pembentukan Sekolah dan Pesantren Ramah Anak Tahun 2019 seperti dikutip sketsaonline.com.

Dikatakan Idris, untuk mewujudkan KLA, infrastruktur yang ada di sekolah-sekolah baik negeri atau swasta ditambah pesantren, harus ditingkatkan. Terutama kualitas anak-anak agar ke depan bisa berhasil dalam bidang pendidikan. “Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk menjadikan Kota Depok sebagai kota layak anak, Hal itu dituangkan dalam penandatanganan oleh setiap perwakilan guru sekolah negeri maupun swasta ditambah guru pesantren untuk mewujudkan Kota Depok sebagai kota layak anak,” tukas Idris.

Pada kesempatan yang sama, Nessy Hapsari, Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK)  menambahkan, penandatanganan dalam workshop Pembentukan Sekolah Ramah Anak Tahun 2019 termasuk pesantren yang ada di Kota Depok, ini sebagai Gerakan Perlindungan Anak. ”Melalui workshop pembentukan Sekolah dan Pesantren Ramah Anak demi terwujudnya Depok sebagai Kota Layak Anak,” harapnya.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER