Bambang Soesatyo

Caleg dan Petugas TPS yang Curang Bisa Dipidana

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Minggu, 21 April 2019 - 20:03 WIB

Bambang Soesatyo/Istimewa
Bambang Soesatyo
Foto: Istimewa

Modus pertama misalnya, perolehan suara di TPS yang tercatat di C1 adalah 53 suara, tiba-tiba berubah menjadi 3 suara. Sedangkan 50 suara lagi tiba-tiba masuk ke caleg diatasnya sesama satu partai yang semula hanya 7 suara tiba-tiba melonjak menjadi 57 suara.

TOKOHKITA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengingatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat-tempat pemungutan suara (TPS) agar senantiasa bekerja secara profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Karena, di tangan panitia di TPS-lah muara pertumbuhan demokrasi Indonesia dipertaruhkan.

"Salah satu hal krusial yang harus dilakukan Komisi Pemilihan Umum [KPU] adalah menjalankan amanat Pasal 391 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," ujar Bamsoet dalam keterangan resminya, Minggu (21/4/19).

Legislator Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini menambahkan, Pasal 508 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga memberikan sanksi tegas. Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Ketentuan tersebut dimaksudkan agar rakyat dapat terpenuhi haknya dalam memperoleh informasi seputar Pemilu. Di sisi lain juga dapat menjaga akuntabilitas dan transparansi kinerja setiap personel KPU di lapangan dari berbagai tingkatan. Tidak hanya itu, potensi terjadinya kecurangan seperti penggelembungan maupun penghilangan suara juga dapat diminimalisai," tandas Bamsoet.

Salah satu modus kecurangan yang kerap terjadi antarcaleg internal partai itu sendiri adalah, pencurian melalui persengkokolan pengurangan pencatatan di C1 sebelum dikirim ke kecamatan atau PPK.

Modus pertama misalnya, perolehan suara di TPS yang tercatat di C1 adalah 53 suara, tiba-tiba berubah menjadi 3 suara. Sedangkan 50 suara lagi tiba-tiba masuk ke caleg diatasnya sesama satu partai yang semula hanya 7 suara tiba-tiba melonjak menjadi 57 suara. Begitu seterusnya di tiap-tiap TPS. Ini biasa disebut kecurangan melalui pencurian suara sesama caleg satu partai. Praktik ini bisa biasanya dilakukan dengan melakukan persengkokolan dengan petugas PPS di TPS-TPS yang sudah dikondisikan.

Modus kedua, melakukan penggelembungan suara atas nama caleg agar memperoleh suara tertinggi di partainya dengan menggeser suara partai ke perolehan atas nama caleg. Praktik kecurangan ini kerap luput dari pengamatan caleg satu partai lainnya yang sebenarnya sangat dirugikan. Modus inipun tidak mungkin bisa dilakukan tanpa kerjasama atau terjadinya persengkokolan dengan petugas PPS dan saksi partai yang telah dikondisikan oleh oknum caleg tersebut.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, tingginya partisipasi politik warga dalam memberikan hak suaranya yang mencapai 80%, harus dijaga kesuciannya oleh KPU. Menurut Bamsoet, jangan sampai kecurangan-kecurangan antar caleg yang bekerjasama dengan oknum petugas PPS tersebut dibiarkan. Penegak hukum atau polisi juga diminta tegas untuk menjerat oknum PPS dan oknum caleg yang curang itu dengan pasal pidana pemilu.

"Kekuatan demokrasi Indonesia terletak pada partisipasi politik warga yang tinggi, netralitas TNI, Polri dan profesionalitas KPU, serta partai politik yang terus menunjukkan peningkatan fairness nya dalam menjalankan pemilihan umum yang jujur,” pungkas Bamsoet.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER