Keistimewaan Konsesi Sawit Bahayakan Petani dan Masyarakat Adat
Keistimewaan yang ditujukan kepada pengusaha industri kelapa sawit adalah satu langkah inkonstitusional yang nyata-nyata sebuah pembangkangan kementerian atas perintah presiden. Hal ini, menurut kami akan mengakibatkan konflik agrarian tidak dapat diselesaikan secara adil, bahkan surat edaran ini membahayakan hak-hak dan masa depan petani dan masyarakat adat.
TOKOHKITA. Baru saja Presiden RI melakukan rapat kabinet terbatas (3/5) dan menginstruksikan percepatanpenyelesaian konflik agraria yang dihadapi rakyat dengan konsesi swasta dan BUMN. Beberapa hari kemudian, Kedeputian Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud, mengeluarkan perintah yang bertolakbelakang bahkan bertentangan dengan ratas tersebut.
Surat Edaran No. TAN.03.01/265/D.II.M.EKON/05/2019 tersebut berisi: Pertama, kepada Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Gabungan Pengusaha Kelapa SawitIndonesia (GAPKI) dan Seluruh Perusahaan Sawit agar melindungi data atau informasi kelapa sawit yang bersifat strategis. Kedua, memerintahkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengecualikan data/informasi hak guna usaha (HGU) perusahaan sawit dari jenis informasi yang dapat diakses oleh publik. Ketiga, memerintahkan kepada kementerian dan perusahaan agar tidak bekerjasama atau membuat kesepakatan dengan organisasi masyarakat sipil dalam hal pemberian informasi HGU kebun sawit di Indonesia.
Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Aliansi Masyaraat Adat (AMAN), privileged atau keistimewaan yang ditujukan kepada pengusaha industri kelapa sawit adalah satu langkah inkonstitusional yang nyata-nyata sebuah pembangkangan kementerian atas perintah presiden. Hal ini, menurut kami akan mengakibatkan konflik agrarian tidak dapat diselesaikan secara adil, bahkan surat edaran ini membahayakan hak-hak dan masa depan petani dan masyarakat adat.
Tak ada landasan hukum apa pun yang dapat membenarkan keistimewaan yang diberikan pemerintah kepada industri kelapa sawit. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 dan PP No.40/1996 telah mengaskan kewajiban pemegang konsesi dan tata cara hapusnya HGU apabila perusahaan menelantarkan tanah atau melakukan pelanggaran hukum sebagai pemegang hak.
Lebih-lebih, sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) No. 057/XII/KIP-PS-M-A/2015 jo putusan MA No. 121 K/TUN/2017 yang memerintahkan pemerintah melalui Menteri ATR/BPN untuk membuka data HGU yang masih berlaku hingga 2016.
“Keluarnya surat edaran Kemenko Perekonomian selain bertolakbelakang dengan instruksi presiden dalam ratas percepatan penyelesaian konflik agraria, juga menunjukkan adanya konspirasi di dalam tubuh kementerian dengan kelompok perusahaan sawit. Ini juga melengkapi kolaborasi kuat antara pengusaha sawit dengan anggota DPR yang tengah menggodok RUU Perkelapasawitan," kata Dewi Kartika, Sekjen KPA di Jakarta, Rabu (9/5/2019).
Hal tersebut, yakni kuatnya pengaruh pengusaha sawit di pemerintah dan parlemen telah menutupi gelapnya cara bekerja industri ini di lapangan. Ekspansi perluasan tanah perkebunan dan industri kelapa sawit di Indonesia sudah mencapai lebih dari 14 juta hektar (ha) di Indonesia. Bukan hanya mempertajam ketimpangan struktur agraria, termasuk masalah sistem perburuhan perkebunan yang menjerat buruh tani/kebun, perluasan sawit juga menjadi penyebab banyak konflik agraria di Tanah Air.
Berdasarkan catatan KPA, sejak 2015-2018 perampasan tanah oleh perkebunan sawit skala besar terjadi di 409 lokasi seluas 1.132.697 hektar di Indonesia. Bahkan, dalam 15 tahun terakhir, KPA mencatat konsesi perkebunan (swasta dan BUMN) selalu menjadi penyebab konflik agraria nomor satu di Indonesia.
Rukka Sombolinggi, Sekjend AMAN menilai, surat edaran yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian adalah langkah mundur di tengah menguatnya desakan masyarakat terhadap keterbukaan informasi publik.
Lebih jauh lagi, surat edaran tersebut justru menunjukkan arogansi pemerintah yang tidak menghormati hukum, terutama putusan Mahkamah Agung yang telah memerintahkan pemerintah melalui Menteri ATR/BPN untuk membuka data HGU kepada publik. "Surat edaran tersebut juga merupakan bentuk pembangkangan terhadap komitmen presiden dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria, dan pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat di Indonesia," tukasnya.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, mengingat pula Pasal 3 PP 61/2010 jo Pasal 10 (1) dan 11 (2) UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana Badan Publik wajib membuka informasi publik, termasuk data HGU, jika kepentingan publik lebih besar dan urgent bahkan sudah mendapatkan putusan pengadilan. "Maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk menghindari penyelesaian konflik agraria hingga ke akar masalahnya, yakni masalah ketidakadilan sosial akibat massivenya pemberian konsesi kepada pengusaha perkebunan," kata Rukka.
Pasalnya, ragam keistimewaan pada pengembangan industri sawitn ini berbanding terbalik dengan upaya pengakuan hak-hak petani dan masyarakat adat. Hingga kini puluhan ribu desa, wilayah adat, garapan petani, dan kebun rakyat berada dalam klaim HGU perusahaan.
Di sisi lain, langkah ini menunjukkan bahwa Kemenko Perekonomian belum memahami reforma agraria yang menjadi prioritas nasional bagi kepentingan rakyat, termasuk peran penting dan gentingnya sebagai Ketua Tim Reforma Agraria Nasional berdasarkan Peraturan Presiden No. 86/2018 tentang Reforma Agraria. Termasuk pengabaian hak-hak petani atas tanah yang sudah dijamin oleh UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Terlebih Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria, termasuk perintah mencabut izin/HGU perusahaan bila ditemui di dalamnya terdapat desa-desa dan tanah-tanah masyarakat.
Dengan membuka informasi HGU perusahaan sawit sebenarnya pemerintah Indonesia sedang menuju percepatan penyelesaian konflik agraria sebagai instruksi Ratas Presiden dan Perpres Reforma Agraria. Berdasarkan pemeriksaan data HGU maka pemerintah akan mampu mengidentifikasi HGU sawit mana saja yang selama ini mengklaim sepihak desa, tanah garapan hingga wilayah adat di Indonesia selama ini. Dengan keterbukaan data HGU, maka pemerintah dengan mudah dan cepat melakukan verifikasi dan overlay data-data serikat petani dan komunitas adat yang telah dilaporkan dan diusulkan untuk seghera dituntaskan kepada K/L selama ini.
Sejatinya masyarakat sipil sudah melaporkan dan menyerahkan data-data konsesi yang bermasalah dengan tanah rakyat. Di masa Pemerintahan Jokowi-JK, KPA bersama 120 organisasi tani telah menyerahkan data usulan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) terkait konflik agraria antara desa-desa, pemukiman, kebun dan sawah masyarkat dengan konsesi seluas 662.493 ha di 522 desa kepada pemerintah, termasuk Kemenko Perekonomian. Dari total luasan tersebut, 400.593 ha tumpang tindih dengan HGU swasta dan negara.
Begitu pun dengan AMAN, yang telah menyerahkan data wilayah adat dari 785 komunitas masyarakat adat dengan total luasan mencapai 9.596.765 ha kepada pemerintah. Dari total luasan tersebut sebanyak 313.687 ha wilayah adat yang tersebar di 211 komunitas masyarakat adat jelas overlap dengan HGU.
Hingga saat ini, baik data wilayah adat AMAN maupun LPRA Anggota KPA, keduanya masih menunggu langkah korektif melalui eksekusi reforma agraria sejati sebagai jalan pemenuhan hak konstitusional rakyat secara penuh dari klaim-klaim konsesi perkebunan kepada masyarakat adat dan petani, termasuk masyarakat miskin di pedesaan dan pedalaman, demi keadilan sosial dan jaminan kepastian hukum.
Mengingat surat edaran Kemenko Perekonomian soal anjuran merahasiakan informasi HGU kepada gabungan perusahaan sawit, termasuk secara eksplisit menyatakan pelarangan kerjasama dengan organisasi masyarakar sipil dalam hal keterbukaan data HGU, adalah merupakan langkah mundur negara yang menjanjikan reforma agraria, pengakuan wilayah adat dan moratorium sawit, maka KPA dan AMAN menuntut pencabutan surat edaran tersebut.
Sebab itu KPA dan AMAN mendesak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian segera menertibkan jajaran birokratnya yang bertindak membangkang instruksi presiden terkait penyelesaian konflik agraria dan pelepasan klaim konsesi. Selanjutnya, AMAN dan KPA meminta Menko segera menjalankan perannya sebagai Ketua Tim Reforma Agraria Nasional untuk mendukung dan mempercepat penyelesaian konflik agraria dalam kerangka pelaksanaan reforma agraria.
Editor: Tokohkita