Susan Herawati, Sekjen Kiara
Kiara Mengecam Penerbitan IMB Pulau Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta Tim Gubernur untuk Percepatan Pembagunan (TGUPP) tidak bekerja serius untuk masa depan restorasi Teluk Jakarta sekaligus keberlanjutan kehidupan ribuan nelayan di Teluk Jakarta.
TOKOHKITA. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengecam penerbitan Izin mendirikan Bangungan (IMB) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beberapa hari yang lalu. IMB tersebut diperuntukkan bagi sebanyak 409 rumah tinggal, 212 rumah kantor, dan 311 bangunan lainnya yang belum selesai dibangun.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menyatakan bahwa penerbitan 932 IMB ini menunjukkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan beserta Tim Gubernur untuk Percepatan Pembagunan (TGUPP) tidak bekerja serius untuk masa depan restorasi Teluk Jakarta sekaligus keberlanjutan kehidupan ribuan nelayan di Teluk Jakarta.
“Dengan terbitnya 932 IMB di Pulau D, masyarakat semakin tahu bahwa Gubernur DKI Jakarta saat ini beserta timnya tak punya i’tikad baik untuk memulihkan Teluk Jakarta. Lebih jauh, hal ini akan semakin berdampak terhadap 25 ribu nelayan di Teluk Jakarta,” tegas Susan di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Susan menilai, reklamasi Teluk Jakarta melanggar hukum dan bertentangan dengan sejumlah Undang-undang, diantaranya Undang-undang No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tak hanya itu, Penerbitan 932 IMB di Pulau D, jelas-jelas melawan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2010 yang melarang privatisasi dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata Susan.
Menurut Susan, Gubernur DKI Jakarta saat ini tidak memiliki pilihan lain, kecuali menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang terbukti merusak eksosistem Teluk Jakarta dan merugikan nelayan. Kini, tambah Susan, Gubernur DKI Jakarta hanya memiliki dua pilihan. Melanjutkan proyek reklamasi melalui Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) atau mengehentikannya. Jika dilanjutkan, maka Gubernur melawan masyarakat. "Namun, jika dihentikan maka ia berpihak kepada masyarakat dan masa depan Teluk Jakarta,” ujarnya.
Kiara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif memantau perkembangan Reklamasi Teluk Jakarta karena proyek ini berdampak luas dan juga jangka panjang. “Reklamasi Teluk Jakarta adalah persoalan bersama. Mari terlibat aktif memantau hal ini karena karena konstitusi memandatkan bahwa kekayaan alam yang terdiri dari tanah, air, udara, dan apapun yang terkandung di dalam tanah harus dikelola oleh negara dan ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
Editor: Tokohkita