Jokowi-Maruf, Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Jumat, 28 Juni 2019 - 06:45 WIB

Jokowi-Maruf/Istimewa
Jokowi-Maruf
Foto: Istimewa

"Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada hari Minggu tanggal 30 Juni di kantor KPU RI pukul 15.30 WIB," kata Ketua KPU Arief Budiman. Tanggal ini dipilih usai KPU menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

TOKOHKITA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih melalui rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih yang digelar Minggu (30/7/2019).

Tanggal ini dipilih usai KPU menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres. "Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada hari Minggu tanggal 30 Juni di kantor KPU RI pukul 15.30 WIB," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/6/2019).

Dalam rapat pleno tersebut, KPU mengundang kedua paslon, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi. Masing-masing kubu diberikan 20 undangan oleh KPU, sehingga elite parpol juga punya kesempatan untuk hadir. "Kami juga akan beri kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan di acara tersebut dan juga diberikan kesempatan melakukan konferensi pers dan kami harap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama," ujar Arief. 

KPU juga akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk turut hadir. Selain itu, diundang pula kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Mahkamah Agung (MA), DPR, MPR, MK, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dalam rapat pleno tersebut, KPU akan menyerahkan salinan putusan MK kepada pihak-pihak yang diundang.

"Mudah-mudahan beliau baik paslon 01 dan 02 punya waktu cukup dan tak ada halangan sehingga bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka," kata Arief. Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024. Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB. "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Dalam putusannya, MK menolak semua dalil permohonan Prabowo-Sandiaga. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Dalil yang ditolak di antaranya soal money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma'ruf. Adapun dalil yang dimaksudkan terkait dengan penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi. Menurut majelis hakim MK, tim hukum Prabowo-Sandiaga juga tak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying.

Tim 02 tidak membuktikan secara terang hal-hal yang didalilkan itu mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Sandi ataupun Jokowi-Ma'ruf. Majelis hakim menyebut, dalam persidangan, tidak terungkap apakah pemohon sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum.

Atas keputusan final MK tersebut, Jokowi-Ma'ruf Amin menggelar jumpa pers di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (27/6/2019) malam. Saat menyampaikan keterangan persnya, Jokowi hanya ditemani oleh Ma'ruf Amin. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi bersyukur karena bangsa Indonesia telah selesai melewati proses pemilu dari awal hingga akhir.

"Proses pilpres dan legistaif yang kita lalui telah menjadi pelajaran dalam berdemokrasi di negara kita," kata Jokowi membuka pidatonya seperti dilaporkan Tribun.com. "Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan dalam jalur konstitusi," sambungnya.

Menurut Jokowi, pihaknya telah melampaui tahapan pendaftaran, kampanye, pencoblosan, penghitungan suara, penetapan hasil, pengawasan oleh Bawaslu serta penyelesaian sengketa pilpres. "Semua tahapan telah kita jalani secara terbuka, transparan secara konstitusional,"

Jokowi juga mengajak semua pihak untuk menghormati hasil putusan dari MK dan tidak ada lagi istilah 01 dan 02. "Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia bersatu kembali bersama memajukan Indonesia. Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada hanyalah persatuan Indonesia," pintanya. Di akhir pidatonya, Jokowi mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya.

Dalam pidato yang digelar di rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo lebih banyak mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya. "Saya ucapkan terima kasih kepada para pendukung yang sudah berjuang keras," kata Prabowo seperti dilaporkan Tempo.co.

Prabowo tidak mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi -Ma'ruf Amin, tapi ia menerima keputusan MK meski dengan berat hati. Menurut dia, keputusan MK itu mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandiaga. Selain itu, Prabowo menuturkan akan berkonsultasi denga tim hukum untuk mencari langkah konstitusional lainnya. "Kami akan konsultasi untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah konstitusional," tukas dia.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER