Manlian Ronald A Simanjuntak
Jakarta Belum Memiliki Strategi Mengantisipasi Kebakaran
RISPK adalah strategi komprehensif bagi Jakarta untuk merespon dampak bahaya kebakaran yang terjadi.
Kota Jakarta sesungguhnya belum memiliki strategi yang komprehensif dan terintegrasi mengantisipasi api yang menyebabkan kebakaran dan nyaris terjadi hampir setiap hari. Kita mungkin belum sadar dan mengerti bahwa saat ini Jakarta belum memiliki Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK) yang komprehensif.
RISPK adalah strategi komprehensif bagi Jakarta untuk merespon dampak bahaya kebakaran yang terjadi. Sampai artikel ini ditulis, kebakaran di Ibukota rata-rata terjadi tiga sampai empat kali dalam sehari. Pada Minggu, 30 Juni 2019 yang lalu, dampak kebakaran di kawasan Tanah Abang yang mengakibatkan 66 rumah hancur dan dua jiwa terluka, semakin menguatkan lemahnya strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengantisipasi kebakaran.
Yang mana peningkatan intensitas terjadinya kebakaran diikuti secara dinamis jumlah kerugian akibat terdampak baik itu nyawa manusia ataupun material. Nah, mencermati kondisi di atas, saat ini, PemProv DKI Jakarta sedang dipacu dan dikawal untuk menyelesaikan naskah akademis RISPK sebagai strategi yang komprehensif dan terintegrasi dalam mengantisipasi potensi kebakaran. RISPK sesungguhnya berisikan pedoman pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian kebakaran di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Apakah RISPK penting bagi pemerintah dalam menyelenggarakan program daerah yang berkelanjutan? Jawaban yang tegas, sangat pentin! Dalam rangka penyusunan RISPK, salah satu dasar rujukan peraturan yang eksisting yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 25/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Perda DKI Jakarta No. 8/2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Mencermati secara kritis, Permen PU tersebut sesungguhnya belum mampu melingkupi cakupan RISPK yang sesungguhnya. Pasalnya, beleid tersebut baru melingkupi proses pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Sejatinya, Permen PU No. 25/2008 ini seharusnya melingkupi proses pencegahan kebakaran (RSCK), proses penanggulangan kebakaran (RSPK), dan proses pengendalian/pasca kebakaran (RSKK).
Perda DKI Jakarta No. 8/2008 secara idealiame harus dioptimalkan menjadi payung RISPK Jakarta. Jika RISPK Jakarta terbentuk dan kemudian menjadi peraturan daerah, maka Perda DKI Jakarta tentang RISPK menjadi turunan Perda DKI Jakarta No. 8/2008. Dengan demikian, keberlanjutan holistik tercipta di Jakarta baik secara administrasi dan juga teknis yang mampu mengantisipasi bahaya kebakaran di Jakarta.
Melalui RISPK, bobot risiko lima kawasan Jakarta terhadap bahaya kebakaran dapat diputuskan dalam bentuk risk scooring. Kemudian, RISPK ini akan menjadi acuan penataan ruang Jakarta. RISPK Jakarta menjadi dasar perencanaan strategi penataan elemen lingkungan dalam rangka mengantisipasi bahaya kebakaran. Dengan demikian, RISPK Jakarta akan menjadi model bagi provinsi lainnya dalam mengantisipasi dan menanggulangi bahaya kebakaran.
*Penulis adalah Guru Besar Universitas Pelita Harapan
Editor: Tokohkita