Agustinus Nahak, Ketua FBN Bali
FPI Perlu Transformasi Ideologi Dalam Bingkai NKRI
Ormas FPI diketahui tengah mengajukan perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) bernomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang telah habis masa berlakunya sejak 20 Juni 2019 lalu. Sepertinya, FPI belum mengantongi perpanjangan izin karena persyaratan berupa surat rekomendasi dari Kementerian Agama belum juga diperoleh.
TOKOHKITA. Wacana Presiden Joko Widodo yang menyatakan ada kemungkinan pemerintah tak memperpanjang izin Ormas Front Pembela Islam (FPl) sejatinya harus dimaknai bahwa Kepala Negara sudah memperhitungkan dengan seksama dari sudut pandang ideologi yang sekiranya tidak sejalan sehingga patut menjadi berbagai pertimbangan faktor-faktor keamanan dikemudian hari.
"Sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan tentunya roadmap nya harus jelas, tentunya jalannya roda pemerintahan seyogyanya tak boleh tersandung oleh riak-riak perbedaan ideologi," kata Agustinus Nahak, Ketua Forum Bela Negara (FBN) Bali ketika dimintai pendapatnya terkait habisnya masa berlakunya ijin FPI, Kamis (1/8/2019).
Ormas FPI diketahui tengah mengajukan perpanjangan izin surat keterangan terdaftar (SKT) bernomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 yang telah habis masa berlakunya sejak 20 Juni 2019 lalu. Sepertinya, FPI belum mengantongi perpanjangan izin karena persyaratan berupa surat rekomendasi dari Kementerian Agama belum juga diperoleh.
"Kami sangat mengapresiasi terkait sepak terjangnya dalam hal bantuan kemanusiaan di beberapa daerah bencana beberapa waktu silam, namun bukankah sebagai sebuah bangsa yang telah menjadi konsensus bersama dari founding father Soekarno-Hatta kita telah sepakat untuk menjadikan Pancasila dan UUD'45 sebagai Ideologi bangsa," tutur Nahak.
Pihaknya sepakat dengan statement Menhan RI Ryamizard Riacudu yang dengan tegas menyatakan bahwa siapapun yang tidak sepakat dengan ideologi Pancasila silahkan keluar dari Indonesia.
Untuk diketahui bahwa untuk memperpanjang izinnya sebagai ormas, maka harus menyerahkan 20 bentuk persyaratan, antara lain Surat Keterangan Tidak Berafiliasi dengan Partai Politik, Alamat dan Foto Kantor Sekretariat, Surat Keterangan bahwa kantor ormas milik sendiri atau sewa, melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART, dan Surat Pernyataan pengurus serta Surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
"Sebagai sesama Ormas, Kami tak menghujat bahkan kami justru mengajak teman-teman di FPI untuk dapat bisa menyelaraskan visi misi dan ideologinya menyatu kedalam ideologi bersama yaitu Pancasila, tak perlu ragu bertransformasi jika memang untuk kemaslahatan bersama untuk membangun bangsa dan NKRI," pungkas Nahak.
Editor: Tokohkita