Amuk Bahari

Tolak Perda Zonasi dan Relokasi Nelayan

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. LINGKUNGAN /
  4. Selasa, 6 Agustus 2019 - 00:27 WIB

Nelayan Muara Angke/Istimewa
Nelayan Muara Angke
Foto: Istimewa

Lebih dari 25 ribu nelayan di DKI Jakarta terancam digusur. Hal ini, juga karena di dalam Ranperda RZWP3K DKI Jakarta tidak mengakui dan memberikan alokasi ruang bagi pemukiman nelayan

TOKOHKITA.  Sejauh ini pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri No. 23/PERMEN-KP/2016 aktif mendorong Perda RZWP3K, namun hasilnya ada 13 provinsi lainnya yang masih membahas dan mendiskusikan Rancangan Perda Zonasi ini. Baik Perda yang telah disahkan maupun Perda yang tengah dibahas di sejumlah provinsi terbukti menciptakan permasalahan bagi masyarakat, yakni perampasan ruang hidup untuk masyarakat pesisir dan melegalkan pembangunan ekstraktif di wilayah laut seperti reklamasi dan pembangunan tanggul pantai/laut.

Menjelang hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan mengutarakan rencana untuk melakukan upacara di Pulau D, Teluk Jakarta. Pulau D merupakan salah satu dari empat pulau yang tidak dibatalkan oleh Gubernur Anies Baswedan, menyusul kemudian Pemprov DKI Jakarta menerbitkan 1000 IMB di Pulau D yang tidak memiliki alas hukum.

Nelayan dan perempuan nelayan melihat terbitnya 1.000 IMB di Pulau D adalah pelecehan bagi konstitusi masyarakat bahari yang berada di Teluk Jakarta dan sudah tinggal dari generasi ke generasi. Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta berniat untuk merelokasi masyarakat/nelayan Muara Angke ke rumah susun di pengasinan yang akan membuat nelayan dan perempuan nelayan semakin jauh dari sumber penghidupannya. Hal ini senada dengan kebijakan yang ada di dalam Ranperda RZWP3K DKI Jakarta yang tidak mengalokasikan pemukiman nelayan di wilayah pesisir Muara Angke.

Lebih dari 25 ribu nelayan di DKI Jakarta terancam digusur. Hal ini, juga karena di dalam Ranperda RZWP3K DKI Jakarta tidak mengakui dan memberikan alokasi ruang bagi pemukiman nelayan. Mirisnya, Ranperda RZWP3K DKI Jakarta mengalokasikan pemukiman non-nelayan seluas 70 Ha di wilayah Penjaringan, khususnya di kawasan elit Pantai Mutiara.

Pada saat yang sama, pemukiman nelayan di Kamal Muara dialokasikan untuk Kawasan Industri maritim. Perda Zonasi DKI Jakarta akan menjadi menjadi alat legitimasi untuk proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Lebih jauh, Muara Angke, yang asalnya kawasan pemukiman nelayan akan dijadikan Kawasan pelabuhan, dan juga pembangunan break water dan pembangunan dermaga baru kali adem banyak meresahkan dan mengganggu aktivitas nelayan. Dampak dari pembangunan dermaga baru tersebut adalah terganggu serta semakin sulitnya nelayan beraktivitas untuk bongkar muat kerang hasil tangkapan.

Berpijak pada fakta-fakta yang disebutkan diatas, AMUK Bahari menuntut Pemerintah Pusat sekaligus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk melakukan sejumlah hal berikut:

Pertama, menghentikan pembangunan break water di Muara Angke karena tidak memiliki AMDAL dan tidak diperuntukkan bagi kepentingan nelayan kecil. Kedua, Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta dan dinas-dinas terkait harus segera menghentikan pembangunan dermaga karena mengganggu aktivitas nelayan untuk bongkar muat hasil tangkapan kerang hijau dan semakin menyulitkan nelayan untuk menambatkan perahu.

Ketiga, menuntut Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta dan dinas-dinas terkait untuk tidak melanjutkan pembahasan Perda RZWP3K DKI Jakarta. Keempat, masyarakat Muara Angke menolak rencana penggusuran atau direlokasi ke rumah susun di Pengasinan. Kelima, menolak Ranperda RZWP3K karena tidak memberikan pengakuan atas ruang hidup nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Provinsi DKI khususnya di Muara Angke, Dadap dan Kamal Muara.

Demikian tuntutan ini kami sampaikan kepada Pemerintah Pusat, yaitu Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, beserta Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak KH Ma’ruf Amin, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gubernur DKI Jakarta, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Kelutan Perikanan (Dinas KPKP) DKI Jakarta. Batalkan Ranperda RZWP3K Provinsi DKI Jakarta. Negara harus mengakui ruang hidup nelayan tradisional dan masyarakat pesisir.

Tertanda,
Aliansi Masyarakat untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari

KIARA, JATAM, WALHI Jakarta, LBH Jakarta, YLBHI, PPNI, ICEL, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, IHCS, Komunitas Nelayan Tradisional Dadap, Komunitas Nelayan Tradisional Kamal Muara, Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke, Forum Peduli Pulau Pari, FWI, Solidaritas Perempuan Jabodetabek, Paguyuban Nelayan Bayah, Gerak Lawan, KRuHA, FPPI, FKNSDA dan LBH-Rakyat Banten.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER