Effendy Choiril

Dugaan Korupsi KJA, ANAK Desak Kejati Aceh Panggil MKP

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Sabtu, 31 Agustus 2019 - 10:32 WIB

Yang terang pengadaan KJA ini, sejak tender sudah bermasalah seperti pembelian barangi dari Norwegia. Pihaknya menduga Susi Pudjiastuti ikut menjadi penentu dan ikut terlibat dalam penentuan proyek tersebut.

TOKOHKITA. Aliansi Nelayan Anti Korupsi (ANAK) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banda Aceh untuk segera memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastuti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA).

Desakan ini berdasarkan keterangan Dendy Anggi Gumilang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saksi Lainnya. “Kami berharap kepada penyidik kalau sudah cukup alat bukti untuk menetapkan Dendi sebagai tersangka dalam kasus KJA. Maka, bisa digali kembali keterangan Dendi terhadap keterlibatan, intervensi proyek dan pengaturan oleh Susi Pudjiastuti,” jelas Effendy Choiril, Ketua Umum ANAK Aceh dalam dalam keterangan resminya, Sabtu (31/8/2019).

Yang terang pengadaan KJA ini, sejak tender sudah bermasalah seperti pembelian barangi dari Norwegia. Pihaknya menduga Susi Pudjiastuti ikut menjadi penentu dan ikut terlibat dalam penentuan proyek tersebut. “Apalagi Menteri Susi Pudjiastuti sebagai pengguna anggaran, sudah jelas alur keterlibatannya,” tegas dia.

Menurut Effendy, Dendi hanya salah satu yang terlibat, Kejati perlu memeriksa Susi Pudjiastuti selaku Menteri Kelutan dan Perikanan dalam kasus tersebut. Karena memiliki informasi dan tahu tentang alur pengadaannya. Apalagi peresmian dan agendanya menghadirkan Presiden Republik Indonesia.

“Harapan kepada Penyidik Kejati Aceh untuk ikut menghadirkan saksi Ahli Teknis Penganggaran, dan lainnya agar kasus tersebut lebih terbuka. Begitu juga kepada Dendi agar bisa menjadi justice collaborator dalam kasus ini sehingga tidak sendiri. Ia harus ungkap semua yang terlibat agar kasus ini.terang benderang,” tambah Effendy.

Selanjutnya, ANAK Aceh meminta kepada Kejati agar segera menetapkan tersangka lain dan mengumumkan ke masyarakat. Pihak terlibat lainnya seperti PT. AquaOptima AS Trondheim, Direktur Perbenihan KKP Coco Kokarkin Soetrisno dan Dirjen Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto serta semua yang terlibat didalamnya untuk segara diperjelas statusnya.

Asal tahu saja, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan mantan direktur utama (dirut) PT Perikanan Nusantara (Perinus), Dendi Anggi Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek Keramba Jaring Apung (KJA) lepas pantai (offshore) di Sabang tahun 2017.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI ingin melakukan budidaya ikan kakap putih di perairan Sabang dengan metode KJA offshore, mengadopsi teknologi industri perikanan di Norwegia pada 2017. Proyek itu dikerjakan PT Perikanan Nusantara (Perinus) Persero, salah satu BUMN dengan nilai kontrak Rp 45.585.100.000 dari pagu Rp 50 miliar. Untuk mengerjakan proyek itu, PT Perinus menggandeng AquaOptima AS Trondheim, perusahaan asal Norwegia yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa instalasi bidang perikanan budidaya.

Dalam perencanaan, KJA itu memiliki delapan kolam dengan diameter 25 meter. Seharusnya pengerjaan selesai Desember 2017, sehingga pada tahun 2018 ditargetkan keramba tersebut bisa difungsikan. Namun hasil penyelidikan Kejati Aceh menemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pekerjaan KJA di Sabang. Di antaranya, pengadaan barang dan alat keramba tak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang ada dalam kontrak.

Lebih lanjut, Aspidsus Kejati Aceh, T Rahmatsyah mengungkapkan, selain Dendi, pihaknya juga sudah menetapkan beberapa tersangka lain dalam kasus pekerjaan proyek Keramba Jaring Apung lepas pantai (KJA offshore) di Sabang tahun 2017.  Hanya saja, bebernya, nama-nama tersangka lain itu belum diumumkan secara resmi. "Untuk hari ini baru mantan dirut Perinus, Dendi Anggi Gumilang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Masih ada tersangka lain yang sudah kita tetapkan," ujarnya.

Rahmatsyah menyampaikan, nama-nama tersangka lain akan disampaikan saat penyerahan surat penetapan tersangka. "Tunggu saja, nanti kami kabari. Pokoknya mereka yang terkait dengan kasus ini dan sudah pernah dipanggil sebagai saksi," ungkap dia.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejati memang sudah memeriksa 19 saksi terkait kasus KJA tersebut. Dua di antaranya adalah Direktur Perbenihan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Coco Kokarkin Soetrisno dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya KKP RI, Dr Ir Slamet Soebjakto MSi

Diketahui pada Juli 2018, ANAK Aceh telah melaporkan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) do Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Setelah laporannya, KPK kemudian bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) di tiga wilayah yakni Jawa Barat, Banda Aceh dan Jawa Tengah. “Kami melaporkan itu berdasarkan analisa dan fakta dilapangan bahwa ada kerugian besar keuangan negara di proyek pengadaan (KJA) tersebut. Ternyata, benar terjadi tindak pidana korupsi atas proyek tersebut,” ujar Effendy

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER