Teddy Syamsuri

Jokowi Harus Pecahkan Solusi untuk Sejahterakan Nelayan

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Sabtu, 7 September 2019 - 20:49 WIB

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengumumkan United Nations Convention of Law of the Sea (Unclos) tahun 1982 yang merupakan hasil perjuangan diplomatik kita sejak Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dua pertiga wilayah kedaulatan Indonesia adalah laut, dengan sekitar 95.200 kilometer garis pantai kedua sedunia setelah Kanada

TOKOHKITA. Sederet nestapa yang masih diderita oleh kaum nelayan karena salah kelola terhadap potensi kelautan dan perikanan di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), patut dikritisi secara konstruktif.

Harapannya, agar di periode keduanya bisa mencari solusi yang tepat, benar dan adil guna mengangkat harkat, derajat dan martabat bagi kaum nelayan agar bisa sejahtera, tidak tertinggal dari kaum tani dan kaum buruh. Demikian disampaikan Ketua Barisan Laut Rokhmatan Lilalamin (Bala Rokhmin) Teddy Syamsuri dalam rilisnya kepada pers (7/9/2019).

Jika kaum tani sudah lama diurus oleh Kementerian Pertanian, dan kaum buruh juga sudah lama diurus oleh Kementerian Tenaga Kerja, maka untuk kaum nelayan baru diperhatikan dan diurus pada tahun 2000, ketika Presiden K. H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) untuk pertama kalinya membentuk Departemen Eksplorasi Laut (DEL) yang sekarang menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Bukan karena baru berumur 19 tahunan kaum nelayan diurusi, kemudian oleh KKP terkesan selalu dijadikan percobaan dengan berbagai aturan yang cenderung belum bisa mendongkrak tingkat kesejahteraan kaum nelayan agar bisa sebanding dengan kesejahteraan kaum tani dan kaum buruh. Bayangkan saja baru tiga bulan Kabinet Indonesia Kerja pertamanya, Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) sudah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri KP No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) Dan Pukat Tarik (seine Nets).

"Padahal keberadaan kaum nelayan setua keberadaan bangsa Indonesia, sehingga tak terbantahkan jika nenek moyang kita orang pelaut, seperti kaum nelayan itu sendiri," ucap Teddy yang juga Ketua Umum Lintasan '66..

Sebagaimana kita ketahui bersama, setelah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengumumkan United Nations Convention of Law of the Sea (Unclos) tahun 1982 yang merupakan hasil perjuangan diplomatik kita sejak Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957, dua pertiga wilayah kedaulatan Indonesia adalah laut, dengan sekitar 95.200 kilometer garis pantai kedua sedunia setelah Kanada. Potensi kelautan dan perikanannya diperkirakan US$ 1,2 triliun.

Sekitar 13,2 juta hektare yang menjadi perairan umum, dan 4,7 juta hektare itu justru berpotensi untuk sektor perikanan. "Sayangnya, potensi kelautan dan perikanan yang seharusnya bisa menjadi penggerak ekonomi bangsa, belum sebanding lurus karena produksi domestik bruto (PDB) nasional tercatat masih dibawah 30%," beber Sekretaris Dewan Pembina Seknas Jokowi DKI ini.

Teddy biang, dalam perkembangannya, 60% populasi Indonesia adalah penduduk pesisir. Dan, di masyarakat pesisir itu, sebagian besar terdiri dari kaum nelayan selain masyarakat pembudidaya, pengolah dan industri perikanan.

"Kaum nelayan kita ini setiap hari melaut dan bertarung nyawa jika cuaca kurang bersahabat. Mereka melaut sejak pukul 4 pagi, dan sore hari baru pulang. Hasil tangkap ikannya yang merupakan nafkah hidup satu-satunya itu. Jika didapat Rp 300.000, harus dikurangi untuk bahan bakar mesin perahunya Rp 200.000. Sisa Rp 100.000 dibagi tiga orang nelayan, sehingga diterima hanya Rp 30.000," ungkap Teddy.

Menurut dia, apa bisa dengan pendapatan sebesar itu dapat menghidupi keluarganya untuk hai itu? "Terkadang hasilnya pas-pasan. Terkadang juga ada lebih, tapi realitanya hanya untuk bayar hutangnya hari sebelum-belumnya. Dengan demikian, hidup nelayan terus menerus dihantui tambal sulam ditengah kubangan kemiskinannya," ungkapnya, seraya mengutip data Biro Pusat Statistik (BPS) jika pada tahun 2018, antara 20%-40% hidup kaum nelayan masih terbelit kemiskinan.

Jika saja kita ingat atas komitmen Presiden Jokowi yang tidak ada beban dalam tekad beliau untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam pemerintahan di dua periodenya. Semestinya juga komitmen Presiden Jokowi untuk keadilan sosial bagi kaum nelayan kita, tidak dikesampingkan. Jika tidak, suatu ketika kaum nelayan yang populasinya berkurang akan makin tergerus jumlahnys. Dampaknya orang desa, tidak bisa makan ikan laut lagi.

"Sebab itu, pihak Bala Rokhmin yang berkegiatan di perkampungan nelayan, begulat dengan banyak duka cita, kiranya layak manakala kami mohon Presiden Jokowi berkenan mencari solusi yang tepat, benar dan adil untuk kaum nelayan bisa sejahtera hidupnya," harap Teddy.

Agar kesejahteraan kaum nelayan tidak berjalan lambat, Teddy bilang, kebijakan menteri sebagai pembantu Presiden Jokowi nantinya dalam mengeluarkan setiap peraturan menteri, hendaknya melalui kajian akademis, sosial, hukum dan sosialisasi terlebih dahulu. Termasuk gelar konsultasi dengan pihak stakeholders seperti dengan tokoh nelayan, pembudidaya, pengolah, dan pengusaha industri perikanan.

"Cukuplah berselancar dengan menenggelamkan kapal illegal fishing, karena hal ini dipenerintahan terdahulu juga sudah dilakukan tanpa ekspos pencitraan. Meski demikian, realitanya kehidupan kaum nelayan belum mampu juga disejahterakan", tukas dia.

Teddy juga sangat berharap Presiden Jokowi bisa mencari solusinya, salah satunya diharapkan pilihan Menteri KP yang ahlinya serta yang sudah menjadi aspirasi dan permintaan kaum nelayan belakangan ini.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER