Dodi Permana

Mang Oded Segera Lantik Benny

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Daerah /
  4. Kamis, 3 Oktober 2019 - 20:28 WIB

Dodi Permana/Dokumen pribadi
Dodi Permana
Foto: Dokumen pribadi

Kalau Mang Oded merasa Benny Bachtiar ke depannya tidak sejalan, maka tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pergantian lagi secara open bidding.

TOKOHKITA. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar atas Walikota Bandung Oded M Danial, atau lebih populer disapa Mang Oded, pada Selasa (1/10/2019). Hakim meminta Oded mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Ema Sumarna dan menerbitkan SK baru untuk pengangkatan Benny sebagai Sekda Kota Bandung.

Atas putusan PTUN Bandung tersebut, Dodi Permana, Pendiri Forum Warga Bandung, angkat bicara. "Suka atau tidak suka ini adalah putusan pengadilan yang wajib dihormati. Saya meyakini Mang Oded tidak masalah dengan putusan ini," katanya kepada Tokohkita, Kamis (3/10/2019).

Info saja, Majelis Hakim PTUN Bandung juga meminta Oded mencabut SK No 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung. Oded lantas diminta membuat SK baru untuk pengangkatan Benny. Mewajibkan tergugat menerbitkan surat keputusan tata usaha negara baru untuk mengangkat penggugat sebagai sekda. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada alasan yang jelas Oded mengganti Benny, yang menang dalam proses seleksi, dengan Ema Sumarna. Menurut hakim, alasan adanya penolakan dari lima fraksi di DPRD Jabar tidak sesuai.

Menurut Dodi, sungguh naif rasanya jika Mang Oded tidak segera melaksanakan putusan pengadilan ini, sekalipun masih ada jalur yang bisa ditempuh yakni dengan mengajukan banding. "Namun sangat disayangkan jika hal itu bermakna "pembangkangan selanjutnya"  terhadap pemerintah pusat," sebut Dodi.

Pasalnya, jika tidak segera mejalankan hasil amar putusan PTUN Bandung, hal itu bisa menimbulkan berbagai asumsi liar yang berdampak buruk bahkan memicu keadaan tidak harmonis (negatif) bagi Kota Bandung, terutama terhadap urusan pemerintah pusat. "Untuk Mang Oded seyogianya melakukan beberapa hal penting, yakni pelayanan publik mesti tetap berjalan dengan semestinya. Dan mMenurunkan ego baik Mang Oded atau pun Kang Ema dengan legowo atas putusan PTUN," saran Dodi.

Dia melanjutkan, sebagai walikota yang menjunjung tinggi keadilan dan putusan hukum, Mang Oded harus segera melantik sekda definitif yang sah sesuai keputusan PTUN tersebut. Artinya, jangan sampai pelayanan publik terganggu karena ketiadaan sekda yang sah. "Kami menyakini bahwa Benny Bachtiar adalah seorang ASN yang baik dan dapat bekerjasama serta bisa membangun cemistry dengan Mang Oded untuk membangun Bandung ke depannya, yang lebih hebat dan bermatabat," sebut Dodi.

Yeng terang, kalau Mang Oded merasa Benny Bachtiar ke depannya tidak sejalan, maka tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pergantian lagi secara open bidding. "Kan, simple. Yang terakhir saran saya, sebaiknya memikirkan kembali untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding, jika hal ini tak jelas pencapaian bagi Mang Oded sendiri. Dengan begitu, maka roda pemerintahan Kota Bandung tidak lagi dilema," tukas Dodi.

Menanggapi putusan PTUN Bandung, WaliKota Oded menyebut aneh atas putusan majelis hakim tersebut. "Saya kemarin sudah konsultasi dengan para pakar hukum, nampaknya kalau dari para pakar, ada sesuatu yang agak aneh. Oleh karena itu, mereka saran kepada saya untuk banding," kata Oded seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/10/2019).

Oded menuturkan, keanehan tersebut lantaran pernyataan dari saksi ahli yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Walikota Bandung dari akademisi seperti tidak diperhitungkan oleh majelis hakim. "Menurut para pakar, semua apa yang disampaikan tim ahli dari kami sudah sangat jelas," sebut Oded.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER