Babai Suhaimi

Marak Wisata Birahi, Depok Perlu Susun Perda Apartemen

  1. Beranda /
  2. Parlemen Kita /
  3. Senin, 21 Oktober 2019 - 21:14 WIB

Babai Suhaimi/Istimewa
Babai Suhaimi
Foto: Istimewa

Kehadiran apartemen juga rumah kos-kosan mengundang kecemasan masyarakat. Pasalnya, hunian ini justru menjadi lokasi favorit untuk tindakan asusila lantaran lemahnya pengawasan dari lingkungan dan pihak terkait.

TOKOHKITA. Sebagai kota yang tengah berkembang, pembangunan infrastruktur di Depok terus menggeliat. Salah satunya marak pembangunan apartemen di sepanjang kawasan Margonda Raya. Sejumlah pengembang terus membangun hunian jangkung tersebut, lantaran permintaan pasar terhadap produk properti ini lumayan tinggi, terlabih lokasinya yang teritegrasi dengan moda transportasi massal.

Namun di sisi lain, kehadiran apartemen juga rumah kos-kosan mengundang kecemasan masyarakat. Pasalnya, hunian ini justru menjadi lokasi favorit untuk tindakan asusila lantaran lemahnya pengawasan dari lingkungan dan pihak terkait. Tak jarang, pasangan bukan muhrim terjaring razia aparat karena tertangkap basah tengah berbuat mesum di apartemen. 

Kondisi demikian, mengundang keprihatinan Anggota DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi. "Dengan bukti bahwa adanya wisata birahi yang terjadi di apartemen, sudah seharusnya Pemerintah Kota Depok membuat regulasi tentang keberadaan apartemen," katanya kepada Tokohkita, Senin (21/10/2019).

Regulasi yang dimaksud Babai adalah semacam Peraturan Daerah (Perda) tentang Apartemen. Menurut dia, payung hukum ini bisa menjadi salah satu cara bagi Pemerintah Kota Depok untuk meminimalisasi tindakan penyimpangan atas keberadaan properti apartemen yang semakin marak di Depok. "Tujuannya, agar keberadaan apartemen tidak melenceng dari fungsi utamanya dan terlebih lagi keberadaan apartemen tidak bertentangan dengan moto Kota Depok sebagai kota religi," tukas Babai.

Menurut politisi senior PKB ini, peraturan tentang apartemen atau Perda Apartemen bisa bisa dibuat sebagai iniasitif dari dewan. Tapi lebih tepat disusun oleh Pemkot Depok, untuk sama-sama dibahas dengan pihak DPRD. Babai pun menyodorkan poin-poin penting yang bisa dimasukan dalam calon Perda Apartemen.

Misalnya, mengatur soal fungsi apartemen sebagai rumah tinggal bukan untuk disewakan, yang tidak ubahnya seperti rumah kos-kosan. "Kemudian, pembeli apartemen adalah mereka yang memang sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah tempat tinggal. Pengelolaan apartemen juga tidak dapat disewakan dengan pihak lain," papar Babai.

Di sisi lain, Babai juga menekankan, pengelolaan apartemen tidak diserahkan atau dikelola oleh pihak ketiga atau pengembang apartemen. Dengan batasan-batasan tersebut, dia berharap keberadaan apartemen tetap pada funsinya sebagai rumah tinggal bukan dijadikan sebagai tempat asusila yang bisa mencoreng cita baik Depok sebagai kota religius.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER