Amuk Bahari
Tolak Rancangan Perda Zonasi Kalimantan Timur
- Beranda /
- Kabar /
- LINGKUNGAN /
- Sabtu, 23 November 2019 - 07:54 WIB
Perda Zonasi Provinsi Kalimantan Timur wajib ditolak karena dirumuskan bukan untuk kepentingan masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan perempuan nelayan sebaliknya Ranperda ini melayani kepentingan investasi pertambangan migas dan batu bara, reklamasi untuk properti dan terminal khusus eksploitasi industri kayu dan perkebunan skala luas.
TOKOHKITA. Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Bahari menyampaikan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur yang dibahas di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 27 November 2019.
Perda Zonasi Provinsi Kalimantan Timur wajib ditolak karena dirumuskan bukan untuk kepentingan masyarakat pesisir, khususnya nelayan dan perempuan nelayan sebaliknya Ranperda ini melayani kepentingan investasi pertambangan migas dan batu bara, reklamasi untuk properti dan terminal khusus eksploitasi industri kayu dan perkebunan skala luas.
AMUK Bahari mencatat, dokumen rancangan Perda Zonasi Provinsi Kalimantan Timur disusun untuk mengakomodasi kepentingan investasi. Di dalam dokumen tersebut dicatat sejumlah proyek sebagai berikut: yaitu pertama, reklamasi seluas 752,180 ha. Proyek reklamasi berada di dalam zona jasa/perdagangan untuk pembangunan coastal road di pesisir Balikpapan dengan luas sekitar 528,91 ha, lalu reklamasi Kilang Minyak Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang seluas 41,72 ha dan 181,55 hektar.
Kedua, proyek pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil meliputi pertambangan minyak dan gas bumi seluas 46.758,21 ha; ketiga, zona pelabuhan yang berkaitan dengan keberadaan Terminal Khusus (Tersus) dan aktivitas pelayanan untuk kegiatan industri pertambangan migas dan batu bara serta industri perkebunan. Terminal khusus yang tersebar disepanjang pesisir ini juga menyasar Kawasan cagar alam Teluk Apar dengan luas sekitar 3.372,67 ha dan Teluk Adang di Kabupaten Paser dengan luas sekitar 19.864,01 ha, juga wilayah ekosistem penting Teluk Balikpapan dengan luas sekitar 46.153,91 ha.
Keempat, kawasan bentang alam Karst Pesisir Kaltim juga tak luput dari ancaman Industri Tambang. Ekosistem Karst yang menjadi sumber bagi pasokan Air Tawar masyarakat peisir di kawasan Utara Provinsi Kaltim kedepannya akan mendapatkan gangguan besar dengan telah terkaplingnya 65.460 Ha Izin Tambang di atas Kawasan Karst pesisir Kaltim. Kawasan ekosistem karst yang harusnya mendapatkan perlindungan adalah Kawasan Ekosistem Karst yang membentang dari Sangkulirang-Mangkalihat.
Kawasan tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Berau dan Kutai Timur yang memiliki garis pantai dengan panjang 1,125 km, disana terdapat Bentang ekosistem kawasan karst di Kawasan Sangkulirang Mangkalihat dengan 1,9 juta hektar dari total 3,3 juta berada dikawasan pesisir (P3EK, 2016).
Kelima, ancaman ini tidak hanya di daratan pesisir tapi juga di perairan sepanjang utara Kaltim hingga menyusuri wilayah selatan. Dari 3,7 Juta Ha luas perairan Kaltim (12 Mil Laut), sebanyak 1,3 juta telah dikapling penambangan Minyak dan Gas. Ironisnya dari luasan tersebut sebanyak 719 ribu Ha menyerobot wilayah tangkapan nelayan Tradisional Kaltim.
Apakah RZWP3K menjawab dan mengkoreksi persoalan ini? jika tidak maka sebaiknya pembahasan ini mesti dibatalkan dan ditolak” Ujar Merah Johansyah, Koordinator JATAM, sekaligus anggota juru bicara Amuk Bahari.
Pada saat yang sama, kawasan permukiman nelayan hanya dialokasikan seluas 25,22 ha saja. Tak hanya itu, meski luasan kawasan perikanan tangkap dialokasikan seluas 2.605.046,40 ha, namun keberadaan kawasan tangkap tersebut berada jauh dari jangkauan nelayan tradisional atau nelayan skala kecil. Dengan demikian, nelayan akan kesulitan karena harus bersaing dengan kapal-kapal besar pengangkut batu bara. “Ini merupakan bentuk ketidakadilan yang akan dilanggengkan oleh Perda Zonasi Kalimantan Timur,” tegas Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, sekaligus anggota juru bicara Amuk Bahari.
Tak hanya itu, Rancangan Perda Zonasi Kalimantan juga tidak membahas kawasan darat atau kecamatan pesisir sebagaimana dimandatkan oleh Peraturan Menteri KP No. 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. “Dampaknya, keberadaan ekosistem mangrove primer sebagaimana terdapat di kawasan Teluk Balikpapan akan terancam hilang karena ekspansi industri serta pengembangan untuk kawasan Ibu Kota baru,” kata Susan.
“Dalam konteks pengelolaan hutan mangrove, KIARA mendesak pemerintah untuk menjadikan kawasan hutan mangrove sebagai area konservasi berbasis masyarakat yang berwawasan berkelanjutan,” tambah Susan.
AMUK Bahari menilai, seluruh proses dan penyusunan RZWP3K Kalimantan Timur ini jelas mengabdi dan melayani kepentingan Investasi Pertambangan Migas, Mineral dan Batu bara bahkan reklamasi untuk bisnis properti bukan untuk melindungi kepentingan masyarakat rakyat serta ekosistem pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.
Editor: Tokohkita