Atribut Berbau Komunis Marak di Toko Online

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Rabu, 18 Desember 2019 - 08:03 WIB

Shopee sebuah perusahaan toko online telah menjajakan dan menjual lebih kurang 300 item berbahan dasar ideologi Komunis.

TOKOHKITA. Belanja mudah,tinggal klik menjadi trend dalam dunia serba instant ini.Apa saja yang diingini dapat segera hadir dihadapan kita dalam tempo singkat. Kemudahan ini menjadi bagiaan dari sebuah rumus perdagangan meraih untung cepat tanpa menghitung danpak bagi si pembelinya.

Kemasan ideologipun bisa menjadi barang mode tanpa seberapa tahu bagaimana berbahayanya sebuah ideologi komunis bagi bangsa Indonesia yang mempunyai sejarah kelam dan keharuaan penuh duka mendalam.

Hal itu pun ternyata telah menjadi tren penjualan berdasar profit tanpa berpikir dampak.Shopee sebuah perusahaan toko online telah menjajakan dan menjual lebih kurang 300 item berbahan dasar ideologi Komunis. “Tinggal masuk alamat link www.shopee.co.id, ketik pencariaan star hammer,comunism,palu sabit, soviet, marx langsung atribut terpampang di layar anda. Mudah dan sangat mudah. Kemudahan ini tentu sangat berbahaya,” ungkap Tatang Gunawan, Ketua DPD Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Menyoal kemudahan dan peredaran barang dan atribut komunis ini, Mapancas memutuskan untuk membawa persoalan ini pada ranah hukum. “Kami memberikan  Kuasa pada Kantor Hukum Dark Justice  yang  juga selaku senior di organisasi,” sebut Tatang.

Aji Saptaji selaku kuasa hukum membenarkan adanya surat pemberiaan kuasa pada kantor hukumnya. "Atas kuasa tersebut kami akan melakukan langkah hukum.Ini semata bukan soal perdagangan semata tapi ada unsur lain yang harus kita dalami," akunya.

Sementara,kuasa hukum lainnya.Sachrial mengatakan, apa yang dilakukan dan diberikan oleh teman mapancas soal Sophee ini adalah batu ujiaan buat bangsa dan seluruh elemen bangsa yang seringkali berkoar NKRI harga mati. Bila perdagangan online ini dibiarkan begitu saja padahal jelas perdagangan ini melanggar UU RI No.27 tahun 1999 tentang Perubahan KUHP berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara pasal 107.

Atas dasar itu, Manpancas akan menunggu sejauhmana negara melindungi negaranya dari kepungan dan kedigdayaan perdagangan dunia on line ini, yang mana masyarakat NKRI hanya sebatas konsumen.

Dark Justice berharap pemerintah menanggapi secepat saat bos BukaLapak melakukan kritisi pada anggaran riset yang minim dibawah negara tetangga. Adapun pernyataan  bos BukaLapak ditanggapi cepat dengan gerakan un isntal dalam jangka tiga hari. Istana memaafkan dan meminta para pendukungnya untuk menyetop uninstal BukaLapak.

"Kami rindu kecepatan pemerintah khususnya Presiden dalam menanggapi soal ideologi ini. Kita nantikan saja sebarapa berat kadar berideologi kita," tukas Aji.

Yang terang, perdagangan on line yang dilakukan oleh Sophee,tidak bagus buat kesehatan Ideologi bangsa kita. 'Kami dari Kantor Hukum Dark Justice akan melakukan labgkah hukum untuk persoalan ini," ungkap Aji.

Sachrial, kuasa hukum Mapancas menambahkan, kliennya akan mempolisikan Shopee dalam minggu ini. “Kita baru rampung susun materinya, Insha Allah minggu ini kita akan ke Polda Jabar,” sebutnya. Dia mengatakan, kliennya beralasan bahwa aplikasi shopee ini sangat mudah diakses oleh siapapun. Sehingga bisa saja atribut-atribut komunis ini dibeli oleh siapapun.

Masih kata Sachrial, kliennya akan melaporkan Shoopee ke polisi atas dasar UU No 27 tahun 1999. “Menyangkut kejahatan terhadap keamanan negara,” imbuhnya.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER