Jeanne Noveline Tedja
Praktisi Perlindungan Anak Apresiasi KPAI Bentuk Dewan Etik
Statement yang keluar dari mulut seorang pejabat publik seharusnya statement yang dasar ilmiahnya kuat, ada data dan referensi yang mendukung serta bukan statement pribadi, dan sesuai dengan kapasitasnya yang mewakili lembaga tempat dia bernaung.
TOKOHKITA. Kasus berenang bersama antara laki-laki dan perempuan dapat mengakibatkan kehamilan secara tidak langsung, berbuntut panjang. Kini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membentuk Dewan Etik untuk meminta rekomendasi sanksi yang akan diberikan kepada salah satu komisioner mereka, Sitti Hikmawatty, terkait pernytaan kontroversial tersebut.
Founder & CEO Rumah Pemberdayaan Jeanne Noveline Tedja angkat bicara terkait polemik ini. "Saya menyambut baik atas dibentuknya Dewan Etik KPAI untuk menindaklanjuti perkara pernyataan yang dikeluarkan oleh salah satu komisionernya bahwa berenang bisa menyebabkan kehamilan," katanya, Jumat (28/2/2020).
Menurut perempuan berhijab yang akrab disapa Nane ini, perkara tersebut memang sepatutnya menjadi perhatian dan tidak dianggap sepele karena menimbulkan kegaduhan di masyarakat. "Statement yang keluar dari mulut seorang pejabat publik seharusnya statement yang dasar ilmiahnya kuat, ada data dan referensi yang mendukung serta bukan statement pribadi, dan sesuai dengan kapasitasnya yang mewakili lembaga tempat dia bernaung," terang prakrisi perlindungan anak ini.
Nane bilang, pernyataan seorang pejabat yang mewakili sebuah lembaga harus dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Jadi tidak boleh asal berkomentar dan ketika sudah menimbulkan kegaduhan lantas bisa dengan mudah meminta maaf dan meminta publik untuk tidak memviralkan. "Menurut saya, ini adalah perbuatan yang sangat tidak bertanggungjawab dan menandakan yang bersangkutan tidak kompeten dan tidak kredibel menduduki jabatan yang dia emban," kritik Nane.
Apalagi yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi dan kredibilitas secara pribadi saja, namun juga reputasi dan kredibilitas lembaga, dalam hal ini KPAI sangat dipertaruhkan. Terlebih lagi berita ini juga menjadi top trending di Inggris dan beberapa negara lain. Bagaimana nanti pandangan dunia internasional kepada Indonesia yang sedang fokus pada pembangunan SDM saat ini, sementara komisioner lembaga perlindungan anaknya (lembaga yang menjadi bagian dalam fokus pembagunan SDM) malah mengeluarkan statement yang menyesatkan seperti itu?
Kata Nane, masyarakat tentu akan bertanya-tanya juga, bagaimanakah dia menangani kasu-kasus terkait perlindungan anak lainnya. Kredibilitas yang bersangkutan dan kredibilitas KPAI akan terus dipertanyakan bila perkara ini tidak diselesaikan dengan baik.
Seperti diketahui, Sitti sempat membuat heboh publik karena pernyataannya yang menyebut berenang bersama antara laki-laki dan perempuan dapat mengakibatkan kehamilan secara tidak langsung. Atas pernyataanya itu, KPAI tengah memproses dugaan pelanggaran etik tersebut. "Dewan etik akan melaksanakan tugas selama satu bulan dan dapat diperpanjang jika dipandang perlu. Terkait proses ini, KPAI segera akan melaporkan kepada Bapak Presiden dan Pimpinan DPR RI," ujar Ketua KPAI, Susanto lewat keterangan tertulis pada Selasa, 25 Februari 2020.
Dewan etik yang dibentuk KPAI ini nantinya bertugas mengklarifikasi, mendalami pernyataan yang bersangkutan, serta memberikan rekomendasi kepada KPAI terkait sanksi yang akan diberikan. Dewan etik berisi tiga orang anggota yakni; Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Dewa Gede Palguna, Mantan Pimpinan Komnas HAM sekaligus Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo, dan Mantan Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ernanti Wahyurini.
Sebelumnya, Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, mengimbau untuk memisah kolam renang laki-laki dan perempuan. Sitti menyebut berenang bersama dapat mengakibatkan kehamilan secara tidak langsung. Video pernyataan Sitti kemudian viral di media sosial.
Sitti kemudian meminta maaf dan mencabut pernyataannya tersebut. Dia mengatakan, pernyataan itu bersifat pribadi alias bukan atas nama lembaga KPAI. "Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti dalam siaran tertulisnya, Ahad, 23 Februari 2020.
Editor: Tokohkita