Rokhmin Dahuri

Penangkapan Rajungan, Kakap dan Kerapu Jangan Melebihi Potensi Lestarinya

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Rabu, 4 Maret 2020 - 07:25 WIB

Rokhmin Dahuri/Istimewa
Rokhmin Dahuri
Foto: Istimewa

Perlu dikaji lagi kondisi kawasan perairan karena ada indikasi daerah yang daya tangkapnya meningkat tetapi statusnya dinilai sebagai area penangkapan berlebih.

TOKOHKITA. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengharapkan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan dalam rangka mengoptimalkan produktivitas perikanan dari tiga jenis komoditas unggulan yaitu rajungan, kerapu, dan kakap. Untuk itu, KKP menyusun harvest strategy rajungan, kakap, dan kerapu.

Adapun setrategi ini meliputi tahapan penyusunan awal dengan tim teknis, penyusunan road map atau peta jalan, pengumpulan serta konsolidasi data dan informasi, hingga menyepakati dokumen. Penasihat Menteri Bidang Daya Saing SDM, Teknologi dan Riset KKP Rokhmin Dahuri mengatakan, bahwa tiga komoditas yakni rajungan, kakap, dan kerapu merupakan bagian dari sepuluh teratas dari ekspor sektor kelautan dan perikanan nasional.

Menurut Rokhmin, penangkapan rajungan, kakap, dan kerapu tidak boleh melebihi potensi lestarinya. Pasalnya, saat ini, banyak kawasan perairan yang overfishing (penangkapan berlebih) dibandingkan yang underfishing.

"Perlu dikaji lagi kondisi kawasan perairan karena ada indikasi daerah yang daya tangkapnya meningkat tetapi statusnya dinilai sebagai area penangkapan berlebih," katanya saat menjadi pembicara di sela-sela peluncuran strategi pemanfaatan (harvest strategy) pengelolaan perikanan rajungan, kakap dan kerapu, di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Dalam kesempatan bertemu dengan para pelaku usaha dan akademisi tersebut, Guru Besar Kelautan IPB itu juga menyebutkan, sejumah regulasi yang tidak kondusif bagi sektor usaha perikanan rajungan, kakap dan kerapu. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.56/Permen-KP/2016 Tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (panulirus spp.), Kepiting(scylla spp.), dan Rajungan(portunus spp.) dari wilayah NKRI.

Beleid ini mengatur penangkapan dan pengeluaran kepiting (Scylla spp.),dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: ukuran lebar karapas diatas 15 cm atau berat diatas 200 gram per ekor. Kemudian, penangkapan dan pengeluaran rajungan (Portunus spp.) hanya dapat dilakukan dalam kondisi tidak bertelur dan ukuran lebar karapas diatas 10 cm atau berat diatas 60 gram per ekor. Selain itu, Permen KP No. 56/2016 juga melarang penjualan benih lobster untuk budidaya.

Alhasil dampak dari kebijakan ini, 8.000 penangkap benih dan 1.000 pembudidaya losbter menganggur, sebanyak 63 ton kepiting soka Balikpapan tidak bisa dipasarkan, banyak pedagang kepiting di Maros yang terancam gulung tikar. Merujuk data BKIPM KKP, 2015, perdagangan kepiting, lobster dan rajungan periode pertengahan Januari hingga 2 Februari 2015 anjlok kurang lebih hingga 50%.

Bahkan terjadi penurunan lalu lintas (di dalam negeri) sebesar 63% untuk yang hidup dan penurunan sebesar 42?gi komoditas dalam keadaan mati. Akibat menurunnya hasil penangkapan benih lobster, pendapatan nelayan berkurang sebesar Rp 8.640.000 per bulan (Kasus NTB). Nelayan di NTB biasa menangkap lobster dan kepiting dengan berat 20-50 gram dan mengekspor komoditas laut tersebut ke Vietnam.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER