BUMN Kecipratan Rp155,6 Triliun dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Dalam Pasal 8 PP No. 23/2020, tertulis bahwa PMN dapat diberikan kepada BUMN atau melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. PMN diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan BUMN hingga anak perusahaan yang terdampak oleh COVID-19.
TOKOHKITA. Melalui PP No. 23/2020 mengenai pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah jabarkan ketentuan mengenai pelaksanaan PEN melalui penyertaan modal negara (PMN). Asal tahu saja, pProgram PEN dapat dilaksanakan melalui PMN, penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan untuk program PEN.
Dalam Pasal 8 PP No. 23/2020, tertulis bahwa PMN dapat diberikan kepada BUMN atau melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah. PMN diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan BUMN hingga anak perusahaan yang terdampak oleh COVID-19. PMN juga dapat diberikan untuk meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan anak usaha termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus dalam pelaksanaan Program PEN.
Merujuk pada bahan paparan rapat Kemenkeu bersama Komisi XI yang diperoleh Bisnis.com, tertulis bahwa pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp25,27 triliun kepada BUMN terdampak atau BUMN yang mendapat penugasan khusus. BUMN-BUMN yang dimaksud antara lain PLN dengan nominal PMN Rp5 triliun, Hutama Karya sebesar Rp11 triliun, BPUI sebesar RP6,27 triliun, PNM sebesar Rp2,5 triliun dan ITDC sebesar Rp500 miliar.
Secara total, dana-dana yang mengucur kepada BUMN untuk Program PEN mencapai Rp155,603 triliun yang terdiri dari PMN, percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan, serta talangan modal kerja.
Adapun dana percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan yang dialokasikan mencapai Rp 94,23 triliun yang secara lebih rinci dialokasikan kepada Pertamina sebesar Rp48,25 triliun, PLN sebesar Rp45,42 triliun, dan Bulog sebesar Rp560 miliar. Talangan untuk modal kerja dianggarkan sebesar Rp32,65 triiliun dan disalurkan kepada Garuda Indonesia sebesar Rp8,5 triliun, PTPN sebesar Rp4 triliun, Krakatau Steel hingga Rp3 triliun, PT KAI Rp3,5 triliun, Bulog sebesar Rp13 triliun, dan Perumnas hingga Rp650 miliar.
Pemerintah segera mengimplementasikan stimulus bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini sebagai respon pemerintah terhadap dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang dirasakan UMKM. Program PEN yang dibahas tertutup dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Senin (11/5). Dari draf program PEN yang dihimpun Kontan.co.id, porsi stimulus UMKM sebesar Rp 68,21 triliun.
Angka tersebut setara 21,4?ri total anggaran program PEN senilai Rp 318,09 triliun. Nah, dari total anggaran program PEN pemerintah menganggarkan untuk tiga kebijakan. Pertama, subsidi bunga untuk UMKM dan ulta mikro (UMi) sebanyak Rp 34,15 triliun. Rinciannya, subsidi bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perusahaan pembiayaan sebanyak Rp 27,26 triliun.
Selanjutnya, Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi, Mekar, dan Pegadaian senilai Rp 6,4 triliun. UMKM online, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), dan koprasi sejumlah Rp 490 miliar. Kedua, insentif perpajakan sebesar Rp 28,06 triliun. Anggaran tersebut untuk menstimulasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh Final UMKM DTP.
Ketiga, penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebanyak Rp 6 triliun. Ini untuk belanja imbal jasa penjaminan (IJP) sebesar Rp 5 triliun dan cadangan penjaminan pemerintah senilai Rp 1 triliun.
Editor: Tokohkita