Susan Herawati

Terbitkan Permen Ekspor Benih Lobster, KIARA: KKP Rugikan Nelayan dan Keberlanjutan Sumber Daya Perikanan

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. LINGKUNGAN /
  4. Selasa, 12 Mei 2020 - 15:26 WIB

Susan Herawati/Istimewa
Susan Herawati
Foto: Istimewa

Selain tentang benih, KKP juga mengubah aturan tentang penangkapan lobster yang bertelur. Di dalam Permen KP No.56 Tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa penangkapan dan/atau ekspor lobster, kepiting dan rajungan boleh dilakukan dalam “kondisi tidak bertelur”.

TOKOHKITA. Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditandatangani pada 4 Mei 2020. Permen ini mencabut dan merevisi aturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Susi Pudjiastuti, yaitu Permen KP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Salah satu bentuk pro-investor ataupun eksportir yang diatur di dalam Permen KP No.12 Tahun 2020 adalah menghapus ketentuan yang ada dalam Permen KP No. 56 Tahun 2016 yang berbunyi “setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya”, dan mengubah ketentuan menjadi “eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri” serta menambah ketentuan tentang benih lobster dengan istilah “benih bening lobster”.

Selain tentang benih, KKP juga mengubah aturan tentang penangkapan lobster yang bertelur. Di dalam Permen KP No.56 Tahun 2016 secara tegas mengatur bahwa penangkapan dan/atau ekspor lobster, kepiting dan rajungan boleh dilakukan dalam “kondisi tidak bertelur”. Sedangkan di dalam Permen No.12 Tahun 2020 mengubah dan menambah diksi “yang terlihat pada Abdomen luar” sehingga bunyi keseluruhannya menjadi “dalam kondisi tidak bertelur yang terlihat pada Abdomen luar”.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menyatakan bahwa Permen KP No. 12 Tahun 2020 merupakan kemenangan bagi investor, eksportir, dan importir, tetapi pada saat yang sama merupakan ancaman bagi tiga hal, yaitu: penghidupan nelayan, keberlangsungan sumber daya perikanan, serta perekonomian nasional.

“Di dalam Permen KP No.12 Tahun 2020 sangat pro-investor dan eksportir dan mengkhianati nelayan kecil dan tradisional.  Di dalam Permen tersebut sangat jelas menyebutkan bahwa nelayan kecil harus terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih lobster dan nelayan kecil penangkap benih bening lobster ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Apakah KKP punya data jumlah dan penyebaran seluruh kelompok nelayan kecil di Indonesia?” ungkap Susan.

Menurut Susan, Permen KP No.12 Tahun 2020 mengancam penghidupan nelayan karena dengan diizinkannya ekspor benih lobster, pihak yang paling diuntungkan secara ekonomi adalah investor, eksportir, dan importir. Sedangkan nelayan, tetap akan menjadi pihak yang paling sedikit menerima keuntungan ekonomi, meskipun mereka merupakan produsen utama.

“Kami mencatat, harga benih lobster di Vietnam mencapai Rp 139 ribu per ekor. Sementara itu, benih lobster tangkapan nelayan hanya dihargai Rp 3-5 ribu di dalam negeri. Ini adalah potret ketidakadilan yang akan terus mengancam kehidupan nelayan lobster,” ungkap Susan.

Pada saat yang sama, dibukanya izin ekspor benih lobster akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan di pusat-pusat penangkapan dan budidaya lobster di Indonesia. Dalam jangka panjang, eksploitasi ini akan menghancurkan pusat-pusat perikanan rakyat yang selama ini lestari dan berkelanjutan. "Jika Pemerintah memiliki komitmen untuk menegakan keberlanjutan sumber daya perikanan, maka lobster harus dibesarkan dan dibudidayakan di dalam negeri sampai dengan tiba masanya untuk dikonsumsi atau dijual ke berbagai negara,” tambah Susan.

Yang terkahir, kata Susan, pembukaan ekspor benih lobster, akan sangat-sangat merugikan perekonomian nasional. Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat, Sepanjang 2015-2018, KKP telah menyelamatkan pengiriman benih lobster sebanyak 6.669.134 ekor ke luar negeri. Dampaknya, uang senilai Rp464,87 miliar telah berhasil diselamatkan. “Data ini menunjukkan bahwa pelarangan ekspor benih lobster berhasil menyelamatkan uang negara dalam jumlah besar. Dengan demikian, larangan ekspor benih lobster terbukti menyelamatkan perekonomian nasional,” tegas Susan.

Nilai uang yang diselamatkan tersebut, akan terus bertambah jika ekspor benih lobster tidak disahkan melalui Permen. Susan menilai, izin ekspor benih lobster terlihat menguntungkan dalam jangka waktu pendek. “Namun dalam jangka waktu panjang, izin ini benar-benar akan merugikan Indonesia, masyarakat nelayan, dan keberlangsungan sumber daya perikanan kita,” pungkasnya.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER