Arsul Sani
Skema Pelatihan Kartu Prakerja Berpotensi Kasus Hukum
- Beranda /
- Parlemen Kita /
- Kamis, 21 Mei 2020 - 23:00 WIB
Menggelindingnya skema pelatihan Kartu Prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar, jika nanti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan.
TOKOHKITA. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai, skema pelatihan Kartu Prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan startup berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024. Hal ini diungkapkannya melalui akun Twitter pribadinya, menyusul cuitan Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan kartu prakerja ini. Yang mana para pengkritik Presiden Jokowi telah menciptakan modul-modul pelatihan yang dapat diakses gratis di website www.prakerja.org .
"Program kartu prakerja-nya sendiri tidak bermasalah, apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online, karena sebagian anggarannya dari total Rp5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan startup,” ujar dia dalam siaran persnya, Kamis (21/5/2020).
Politisi Fraksi PPP ini mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century, juga kasus e-KTP, semua kasus itu menurutnya tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, tetapi bermasalah pada tataran pelaksanaan kebijakan.
Menggelindingnya skema pelatihan kartu prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar, jika nanti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan. Misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org.
Wakil Ketua MPR ini berharap agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini jangan mengandalkan Pasal 27 pada Perppu 1/2020 yg sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu. "Absurd kalau para pembantu presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal tersebut," sebutnya.
DPR juga mengingatkan agar pemerintahan Presiden Jokowi, melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema kartu prakerja ini, untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya. "Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak humum," tukas Arsul.
Editor: Tokohkita