KA Reguler Mulai Beroperasi, Ini Daftar Stasiun yang Dibuka

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Jumat, 12 Juni 2020 - 16:09 WIB

TOKOHKITA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal reguler secara bertahap mulai hari ini, Jumat (12/6).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19. “Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api,” kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam keterangan resminya, Jumat (12/6/2020).

Didiek menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap akan diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Ia menyebut, terdapat 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang dijalankan kembali mulai besok untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.

Adapun KA yang dioperasikan kembali pada tahap awal ini melayani perjalanan dari dan menuju stasiun:

- Kiaracondong (Bandung)

- Cirebon

- Semarang Poncol

- Purwokerto

- Yogyakarta

- Solo Balapan

- Madiun

- Surabaya Gubeng

- Surabaya Pasar Turi

- Jember

- Ketapang (Banyuwangi)

- Blitar

- Lempuyangan

- Bangil

- Malang Kota Lama

- Tegal

- Kutoarjo

- Padalarang

- Cicalengka

- Purwakarta

- Padalarang

- Cibatu

Khusus untuk KA Lokal yang dijalankan mulai 12 Juni tersebut, merupakan penambahan frekuensi perjalanan pada KA KA yang saat ini sudah beroperasi. “Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” tambah Direktur Niaga Marketing KAI Maqin Nurhadi.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70?ri kapasitas tempat duduk yang tersedia. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain. Maqin menjelaskan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

"Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding," paparnya.

Adapun ketentuan yang perlu dilengkapi calon penumpang adalah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas kedua test tersebut dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas.

Selain itu, calon penumpang harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. "Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta," kata Maqin.

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER