Rokhmin Dahuri

Negara Dirugikan Rp 45 Triliun Per Tahun dari Pencurian Ikan

  1. Beranda /
  2. Kabar /
  3. Nasional /
  4. Kamis, 10 September 2020 - 14:42 WIB

Rokhmin menyebutkan, Laut Natuna Utara merupakan wilayah paling rawan IUU fishing oleh KIA (Kapal Ikan Asing)

TOKOHKITA. Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan  Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S  menyampaikan pemaparan tentang tantangan global pengelolaan perikanan tangkap dan terobosan untuk mengakhiri IUU Fishing di Indonesia pada Rapat Konsolidasi Pengawasan SumberdayaKelautan dan Perikanan di Laut  di The Alana Hotel and Convention Center, Yogyakarta, Selasa–Sabtu, (8-12/9/ 2020).

Adapun kegiatan ini diikuti peserta dari pegawai Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, Direktorat Jenderal PSDKP,  awak kapal pengawas lingkup Ditjen PSDKP, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup Ditjen PSDKP.  Yang terang, pengelolaan perikanan tangkap juga tidak lepas dari praktik IUU Fishing.

Menurut data Ditjen PSDKP periode 2015-2020 kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Indonesia cenderung fluktuatif dengan puncaknya di tahun 2016. Hal ini perlu disikapi dengan membuat terobosan agar kegiatan IUU fishing dapat menurun dan diminimalisir semaksimal mungkin.

Rokhmin menjelaskan, illegal, unreported dan unregulated (IUU) fishing atau kegiatan perikanan yang tidak sah menyebabkan kerugian ekonomi yang besar buat Indonesia maupun dunia. “Kegiatan IUU fishing menyebabkan kerugian ekonomi bagi Indonesia rata-rata 1 juta ton ikan, sekira US$ 3 miliar  atau setara Rp 45 triliun per tahun. Sedangkan secara keseluruhan di dunia kerugiannnya mencapai sekira US$ 10-23 miliar per tahun,” kata Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-IPB ini

Yang terang, kerugian lainnya akibat IUU fishing adalah mengancam kelestarian sumber daya ikan (SDI)  dan ekosistem perairan, dan memperkecil peluang nelayan Indonesia mendapatkan ikan hasil tangkapan. “Selain itu, IUU fisihing memfasilitasi tindakan kriminal dan ilegal lain seperti narkoba, illegal trading, dan penyelundupan, serta merongrong kedaulatan wilayah laut dan hak berdaulat NKRI,” ujarnya.

Rokhmin menyebutkan, Laut Natuna Utara merupakan wilayah paling rawan IUU fishing oleh KIA (Kapal Ikan Asing). “Dua negara asal KIA yang banyak melakukan pelanggaran di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711  (Laut Natuna Utara), yaitu KIA Tiongkok dan KIA Vietnam,” tuturnya.

Menurut ketua umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) itu perlu strategi mengatasi IUU fishng  secara efektif dan tuntas. Pertama, perbaikan dan pengembangan sistem MCS (Monitoring, Controlling, and Surveillance) secara terintegrasi, akurat, dan real time berbasis Big Data yang dikombinasikan dengan aplikasi drone, radar, satelit, blockchain, IoT, dan AI.

“Sehingga, setiap saat (real time) kita mampu memantau dan mendeteksi pelanggaran pencurian ikan oleh KIA atau Kapak Ikan Indonesia (KII)  di wilayah laut NKRI.  Kemudian, seketika itu (real time) informasi adanya pelanggaran pencurian ikan  itu bisa secara digital dikirim ke kapal dan pesawat pengawas Ditjen PSDKP, BAKAMLA, TNI-AL, atau Polairud untuk mencegah atau menindak KIA atau KII yang akan atau sedang melakukan kegitan IUU fishing atau kejahatan non-perikanan,” ujar koordinator Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan 2020-2024 

Kedua, kapal dan pesawat pengawas Ditjen PSDKP, BAKAMLA, TNI-AL, atau Polairud harus difokuskan dan standby di  enam wilayah laut NKRI yang rawan pencurian ikan  oleh KIA, terutama pada musim banyak ikan (peak seasons).

Ketiga, tingkatkan pemanfaatan SDI di wilayah-wilayah laut NKRI yang selama ini jadi ajang pencurian ikan (IUU fishing) oleh KIA, dengan memperbanyak KII modern (ukuran > 50 GT dengan alat tangkap modern sesuai dengan ikan target dan kondisi oseanografi dan klimatologi setempat) sampai tingkat pemanfaatannya 80 persen MSY atau sama dengan MSY. “KII wajib dimiliki dan dioperasikan oleh pengusaha dan nelayan RI. Setiap 50 KII yang beroperasi dikawal oleh minimal satu Kapal Pengawas RI,” tegas ketua Dewan Pakar Masyarakat Perikanan Nusantara itu.

Keempat, nelayan Indonesia dan KII harus melaksanakan Responsible Fisheries Guidelines (FAO, 1995) dan Best Handling Practices terhadap ikan hasil tangkapan supaya pada sampai di darat kualitas ikannya tetap baik (top quality).

Kelima, KIA yang melakukan IUU fishing dan berhasil ditangkap oleh kapal pengawas RI harus segera diadili selesai paling lambat sebulan, ABK asing segera dipulangkan dengan biaya oleh pemilik KIA.  “Jika, terbukti bersalah, maka KIA disita untuk negara, dan MKP dapat menghibahkan kepada nelayan RI, untuk kapal penelitian, atau ditenggelamkan,” terangnya. 

Keenam, peningkatan kerjasama sinergis antara Ditjen. PSDKP, BAKAMLA, POLAIRUD, TNI-AL, dan intansi penegak hukum lainnya untuk bersama menumpas IUU fishing hingga ke akarnya. Ketujuh, penguatan dan pengembangan POKWASMAS oleh Ditjen. PSDKP untuk melakukan MCS. Kedelapan, peningkatan kerja sama regional dan internasional untuk secara kolaboratif menumpas IUU fishing sampai tuntas.

Kesembilan, peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum dan pemberian penghargaan (reward) kepada instansi dan aparat pengawasan dan penegak hukum di laut. "Kesepuluh, peningkatan anggaran PSDKP untuk memenuhi kesembilan program di atas," papar Rokhmin

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER