Sumbangan Dana Kampanye, Pradi-Afifah Rp 900 Juta, Idris-Imam Rp 1 Miliar
LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye.
TOKOHKITA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok merilis laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) para kandidat di Pilkada Depok 2020 melalui situs resminya di laman kota-depok.kpu.go.id.
Sebagai informasi, LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye. Laporan ini mesti diserahkan oleh para kandidat yang mentas di Pilkada 2020 ke KPU setempat, maksimal 31 Oktober 2020 lalu.
Dalam LPSDK, terdapat beberapa sumber dana pasangan calon kepala daerah yang sah secara hukum, yakni dana dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta.
LPDSK calon wali kota dan wakil wali kota Depok 2020 sudah ditandatangani Ketua KPU Kota Depok Nana Shorbana, dan ditetapkan sebagai dokumen bernomor 628 /PL.02.5-Pu/3276/KPU-Kot/X/2020. Dalam laporan tersebut, terdapat pula lampiran berupa pindaian LPSDK kandidat nomor urut 1 Pradi Supriatna-Afifah Alia, maupun kandidat nomor urut 2 Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.
Kedua laporan itu sudah ditandatangani oleh masing-masing kandidat dan dibubuhi cap tim pemenangan setiap kubu. Secara keseluruhan, LPSDK Idris-Imam mengungguli lawannya. Kubu Pradi-Afifah melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye sebanyak hampir Rp 900 juta, tepatnya Rp 899.047.500. Sementara itu, LPSDK yang dilaporkan kubu Idris-Imam berjumlah genap Rp 1 miliar.
Dalam perinciannya, kedua pasangan calon mengaku menerima sumbangan dana kampanye dari dua pos yang sama, yakni sumbangan pasangan calon dan sumbangan pihak lain perseorangan. Kubu Pradi-Afifah menyebut sumbangan Pradi maupun Afifah untuk kampanye mereka sebesar Rp 399.337.500.
Sumbangan pihak lain perseorangan untuk mereka diklaim mencapai Rp 499.710.000. Sementara itu, total LPSDK Rp 1 miliar pada kubu Idris-Imam terbagi rata. Sumbangan Idris-Imam untuk kampanye mereka sendiri Rp 500 juta dan sumbangan pihak lain perseorangan juga diklaim Rp 500 juta.
Editor: Tokohkita