Marwan Jafar

Mesti Diusut Tuntas, Penggeruduk Rumah Ibunda Mahfud MD

  1. Beranda /
  2. Parlemen Kita /
  3. Jumat, 4 Desember 2020 - 08:27 WIB

Marwan Jafar/Istimewa
Marwan Jafar
Foto: Istimewa

Pelaku aksi massa yang mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan itu bisa terancam pidana, seperti diatur menurut Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 389 KUHP dan juncto Pasal 551 KUHP dengan hukuman penjara 9 bulan atau 2 tahun 8 bulan penjara atau hukuman denda.

TOKOHKITA. Aksi ratusan orang yang berdemonstrasi menggeruduk rumah orang tua atau ibunda dari Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD pada Selasa (1/12/2020) lalu di Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan, harus diusut tuntas secara hukum.

Pelaku aksi massa yang mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan itu bisa terancam pidana, seperti diatur menurut Pasal 167 ayat 1 KUHP juncto Pasal 389 KUHP dan juncto Pasal 551 KUHP dengan hukuman penjara 9 bulan atau 2 tahun 8 bulan penjara atau hukuman denda.

Hal itu ditegaskan oleh anggota DPR RI Marwan Jafar kepada awak media, Kamis (3/12/2020). Ia juga mengingatkan agar pengusutan tuntas secara hukum itu dilakukan oleh aparat kepolisian secara profesional dan transparan sebagai penegak hukum di garda terdepan.

"Selain itu, sebagai elemen sesama warga negara atau warga bangsa yang baik, sudah selayaknyalah kita tetap menjaga sikap kohesivitas sosial, keharmonisan dalam berinteraksi sosial serta terus memupuk rasa kerukunan atau persatuan nasional kapan saja dan di mana saja," ujar Marwan menambahkan.  

Ia pun menandaskan, apalagi di tengah warga masyarakat bangsa dilanda Pandemi Covid-19 dan belum tahu kapan badai wabah berakhir serta sudah menggoyahkan sendi-sendi perekonomian dan kesehatan, kita wajib merasa prihatin.

Seharusnya pula saat ini segenap elemen warga masyarakat saling tolong-menolong alias bahu-membahu dalam kebaikan dan memecahkan masalah secara benar dan bijak. Maksudnya,  kita juga mengedepankan perilaku yang sopan-santun, bertoleransi, tidak memaksakan kehendak, serta tidak bersikap anarkis dan tidak destruktif.  

"Tak lupa saya juga menyampaikan apresiasi setulusnya kepada jajaran Pimpinan Cabang Pemuda Ansor Pamekasan dan Pimpinan Pusat GP Anso? yang berinisiatif melalui Banser atau Barisan Ansor Serbaguna yang sudah dan akan membantu aparat berwenang untuk menjaga rumah ibunda Menko Polhukam Pak Mahfud MD," tukas  wakil rakyat beberapa periode ini.

Ia mengingatkan, hal itu wajar dilakukan oleh Banser buat mengantisipasi keadaan dan  berkewajiban ikut mengamankan Mahfud MD yang dikenal salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU). 

Editor: Tokohkita

TERKAIT


TERPOPULER