Marwan Jafar
Optimalkan Peran Badan Pangan Nasional Demi Kedaulatan Pangan
- Beranda /
- Parlemen Kita /
- Selasa, 14 September 2021 - 21:59 WIB
Secara implisit melalui opini di media massa, telah beberapa kali mengingatkan betapa sangat mendesak dan mendasarnya membenahi koordinasi penanganan permasalahan pangan secara strategis--untuk tidak mengatakan melalui 'satu pintu utama'.
TOKOHKITA. Selayaknya kita mengapresiasi terbentuknya kelembagaan baru yang bernama Badan Pangan Nasional (BPN) yang pendiriannya berdasarkan pada Peraturan Presiden No 66 Tahun 2021. Sebab, kehadiran ini sudah cukup lama diamanatkan oleh Pasal 129 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta sekaligus implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terkait proses lahirnya BPN tersebut kalangan DPR, akademisi dan pengamat pertanian memang sudah seringkali mengkritisi dan menyarankan pembenahan khusus masalah kedaulatan pangan nasional. Yang jelas, mandat penting, strategis dan konkrit yang diberikan kepada BPN wajib kita dorong sekaligus kita kawal agar mampu berkinerja secara optimal.
Anggota DPR RI Marwan Jafar mengatakan, selama ini pihaknya secara eksplisit melalui rapat kerja di DPR maupun secara implisit melalui opini di media massa, telah beberapa kali mengingatkan betapa sangat mendesak dan mendasarnya membenahi koordinasi penanganan permasalahan pangan secara strategis--untuk tidak mengatakan melalui 'satu pintu utama'.
"Khususnya atau mulai dari kurangnya langkah koordinasi, masih besarnya ego sektoral, kewenangan importasi hingga ketegasan tanggung jawab penyajian data lengkap teraktual terkait kedaulatan pangan nasional, diakui atau tidak diakui terkesan belum dapat dibereskan dengan maksimal," ujar anggota Komisi VI DPR kepada awak media, Selasa (14/9/2021).
Marwan menandaskan, badan yang secara struktural bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki 11 penugasan strategis tersebut--antara lain merumuskan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, keamanan pangan serta pengembangan atau penguatan sistem informasi pangan--harus mampu bekerja maksimal laksana dirigen atau konduktor ketika berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga seperti Kementerian BUMN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, BPS serta Bulog.
Selain itu, BPN bertugas memantau ketersediaan dan stabilisasi sembilanbahan pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. Yang terang, tugas dan tanggung jawab badan baru ini sudah relatif lengkap. Namun demikian, muara dari tugas besar tersebut mestinya mendapat penegasan, yaitu mengenai upaya serius untuk mewujudkan kedaulatan pangan secara nasional oleh badan baru ini.
"Selain itu, tak kalah penting adalah parameter keberpihakan atau merangkul oleh pemerintah melalui badan baru ini dengan para pelaku ekonomi produktif kerakyatan seperti kalangan perkoperasian dan UMKM, sepatutnya janganlah dilupakan atau mendapat porsi yag signifikan khususnya dalam konteks kedaulatan atau kemandirian pangan nasional," tegas Marwan.
Editor: Tokohkita