Rokhmin Dahuri
Tanpa UU Daerah Kepulauan, Alokasi APBN Akan Mengalir Terus ke Jawa
Alokasi APBN bukan hanya berdasarkan pada jumlah penduduk di suatu daerah provinsi, tetapi juga atas dasar jumlah pulau, panjang garis pantai, dan luas wilayah lautnya
TOKOHKITA. Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-Universitas IPB, Rokhmin Dahuri, menyampaikan tanpa UU Daerah Kepulauan, alokasi APBN akan terus sebagian besar mengalir ke Pulau Jawa dan daerah-daerah lain yang jumlah penduduknya besar. Karena, dasar alokasinya hanya berdasarkan pada jumlah penduduk.
Demikian diutarakan Rokhmin dalam Forum Daerah Kepualauan bertajuk Memantapkan Arah RUU Daerah Kepulauan yang diselenggarakan PT Tempo Inti Media, Tbk di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (31/1/2023). Menurut dia, dengan adanya UU Daerah Kepulauan, maka alokasi APBN ke daerah-daerah, aliran investasi dan bisnis, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan SDM dan infrastruktur akan lebih proporsional ke daerah-daerah provinsi kepulauan.
"Jadi, alokasi APBN bukan hanya berdasarkan pada jumlah penduduk di suatu daerah provinsi, tetapi juga atas dasar jumlah pulau, panjang garis pantai, dan luas wilayah lautnya. Dan, ini relevan dengan kebijakan prioritas pemerintah untuk membangun Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia," jelas Ketua Dewan Pakar Aspeksindo ini.
Rokhmin menjelaskan, Undang-undang Daerah Kepulauan diyakini akan mendorong pendayagunaan potensi ekonomi maritim sekitar US$ 1,4 triliun per tahun dan lapangan kerja untuk 45 juta orang. “Saat ini yang baru dimanfaatkan sekitar 15 persen dari total potensi ekonominya,” ujar Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia ini
Menurut Rokhmin, RUU Daerah Kepulauan akan membangkitkan sumber-sumber pertumbuhan (pusat-pusat kemakmuran) baru di luar Jawa, wilayah pulau-pulau kecil, dan wilayah terdepan (terluar), sehingga seluruh wilayah NKRI dan rakyat Indonesia akan maju dan hidup sejahtera secara berkelanjutan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Tempo Media Group Arif Zulkifli alias Azul menyebut ada tujuh urusan krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Ketujuh isu krusial tersebut, antara lain kelautan dan perikanan, perhubungan, energi dan sumber daya mineral, pendidikan tinggi, kesehatan, perdagangan antarpulau dalam skala besar, dan isu ketenagakerjaan. "Itu adalah isu-isu strategis yang dihadapi provinsi kepulauan,” sebutnya.
Azul bilang, perlu ada terobosan berbeda untuk mengembangkan daerah kepulauan. Pasalnya, secara geografis, daerah kepulauan didominasi perairan. Sumber daya alam yang dimiliki pun berlimpah. Karena itu, dia mengatakan, daerah kepulauan perlu mendapatkan perhatian yang lebih proporsional dan efektif.“Salah satunya, dengan adanya landasan hukum yang kuat tentang daerah kepulauan,” tuturnya.
Azul menurutkan, RUU Daerah Kepulauan saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023. Oleh karena itu, perlu ada kesatuan langkah dari provinsi yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan untuk mencapai tujuan bersama, yakni keadilan dan pemerataan pembangunan
Editor: Tokohkita